slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Fahmi by Fahmi
30-06-2026 20:43:05
in Hukum
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana menunjukkan laporan polisi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ulang saksi. “Sudah naik penyidikan, minggu lalu. Kita akan memeriksa ulang saksi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa 30 Juni 2026.

Baca Juga :

Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Menurut Dian, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara telah menemukan unsur pidana yang cukup sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengaku lahannya seluas sekitar 8.600 meter persegi diduga hendak dikuasai pihak lain dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah. Nilai tanah yang berada di lokasi strategis tersebut diperkirakan mencapai Rp24 miliar.

Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enan Karmana, mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan perkembangan yang positif dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut sudah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan peristiwa pidananya,” kata Enan.

Ia berharap penyidik segera melanjutkan proses hukum dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi.

Dalam laporannya, Enan menyebut telah melaporkan tiga orang, yakni mantan Lurah Serang berinisial J serta dua pihak lainnya berinisial AH dan AB. Salah satu terlapor, yakni AB, disebut pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara pertanahan. “Dia pernah dipenjara,” ujarnya.

Enan menjelaskan, persoalan tersebut mulai diketahui kliennya setelah terjadi aktivitas penggusuran menggunakan alat berat pada November 2025. Penggusuran dilakukan setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang menunjukkan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan warkah yang diduga dibuat oleh mantan Lurah Serang berinisial J.

Pihak ahli waris menduga terdapat manipulasi data dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim atas lahan tersebut. “Kami menduga terdapat manipulasi data dalam dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah tersebut,” katanya.

Enan menjelaskan, tanah milik ahli waris Iskandar tercatat dalam Kohir 1319 Blok 003 Nomor Objek Bidang (NOB) 0051. Sementara dokumen yang digunakan pihak lain disebut mengacu pada lokasi berbeda, yakni di Cikulur Blok 002 NOP 005 yang berjarak sekitar 750 meter hingga satu kilometer dari bidang tanah milik kliennya.

Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara kedua objek tersebut, baik dari sisi lokasi, luas, bidang maupun wilayah administrasi. “Kita sudah cek dan pastikan bahwa lokasinya berbeda, bidangnya berbeda, luasnya berbeda, dan kampungnya juga berbeda,” jelasnya.

Untuk memperkuat klaim kepemilikan, ahli waris Iskandar mengaku memiliki berbagai dokumen pendukung, mulai dari segel dan girik sejak tahun 1957, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang disebut tidak pernah menunggak hingga tahun 2026, serta Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dalam proses pengajuan sertifikat.

Selain dokumen administratif, ahli waris juga menguasai fisik lahan tersebut selama puluhan tahun. Semasa hidupnya, Iskandar memanfaatkan tanah itu sebagai lokasi usaha produksi bata merah atau lio bata yang dikenal oleh masyarakat sekitar.

“Selain itu, penguasaan fisik tanah oleh Bapak Iskandar semasa hidup dipergunakan untuk produksi bata merah atau lio bata. Warga sekitar juga sudah mengetahui kalau tanah di sini milik Bapak Iskandar,” ungkap Enan.

Atas dugaan tersebut, pihak pelapor melaporkan para terlapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP serta dugaan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Kelurahan SerangMafia TanahMafia Tanah Polda BantenPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Next Post

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Related Posts

Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate
Hukum

Polda Banten Musnahkan Sabu Ganja dan Cartridge Vape Etomidate

by Fahmi
Selasa, 30 Juni 2026 13:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni...

Read moreDetails

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Obat Keras Daftar G, Tiga Tersangka Diamankan

Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan di Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Buron

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota Brimob Polda Banten, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Polda Banten Ungkap 212 Kasus Pencurian Selama Semester I 2026, Amankan 290 Tersangka

Polda Banten Gelar Bazar UMKM dan Pasar Rakyat

Tradisi Penyucian Pataka Polda Banten

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Semarak Hari Bhayangkara, Polda Banten Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama

Korban Kekerasan Seksual Menikah dengan Pelaku, LBH DPP PSI : Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

Next Post
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Selasa, 30 Juni 2026 20:42
Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Selasa, 30 Juni 2026 20:49
Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Selasa, 30 Juni 2026 20:47
55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 20:46
Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Seleksi Direksi BUMD Banten Diperpanjang, Dua Posisi Masih Kekurangan Pelamar

Selasa, 30 Juni 2026 20:45
Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Serang Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Banten Periksa Ulang Sejumlah Saksi

Selasa, 30 Juni 2026 20:43
Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Kelurahan Grogol Ajukan Perbaikan 22 Rumah Tak Layak Huni ke Dinas Perkim Cilegon

Selasa, 30 Juni 2026 20:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

Kick Off Program Sehati Dimulai di Banten, Desa Bisa Dapat Rp 2,5 Miliar untuk Kembangkan Pangan Lokal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 30 Juni 2026 20:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menjalin kerja sama dengan World Bank atau Bank Dunia...

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

Anak Kepala Dindikbud Banten Gagal Lolos SPMB 2026, Tidak Diterima di 2 Sekolah Favorit

by Yusuf Permana
Selasa, 30 Juni 2026 20:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Jamaluddin, dipastikan tidak lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak