CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon mengungkapkan kandang ayam yang berada di Kelurahan Bagendung, belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha mengurus izin lainnya.
Sebelumnya, keberadaan kandang ayam tersebut dikeluhkan warga Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) Blok Sakura, karena diduga jadi menyebab bau dan wabah lalat.
Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengatakan, setiap kegiatan usaha di Kota Cilegon harus diawali dengan pengurusan PKKPR sebagai bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang. “Prinsip dasar usaha di daerah Cilegon itu harus ada PKKPR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Setelah itu baru mengurus dokumen lingkungan hidup, kemudian dilanjutkan ke perizinan pemanfaatan bangunan gedung,” kata Dendi kepada Radar Banten, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Dendi, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui adanya pengajuan PKKPR dari pengelola kandang ayam yang dikeluhkan warga. “Dari prinsip-prinsip dasar PKKPR, setahu kami belum ada yang mengajukan kandang ayam itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan PKKPR juga menjadi salah satu syarat yang akan diperiksa dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup.
Dendi menuturkan, PKKPR bertujuan memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar. Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi kandang ayam tersebut berada di kawasan yang diperbolehkan atau justru masuk wilayah permukiman.
“Saat ini saya belum cek ke lapangan, apakah itu masuk ke kawasan permukiman atau tidak. Nanti kalau sudah ada titik lokasinya baru bisa diketahui,” katanya. DPUPR, lanjut Dendi, akan melakukan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Pertama tentu kita cek ke lapangan. Setelah itu baru kita minta mereka mengurus perizinannya,” ucapnya. Terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut, Dendi mengatakan persoalan itu akan dibahas bersama Tim Perizinan yang diketuai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
Ia menambahkan, hingga saat ini DPUPR belum pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan kandang ayam tersebut dari pemerintah kecamatan maupun kelurahan. “Selama ini kami belum pernah menerima laporan dari kecamatan maupun kelurahan,” pungkasnya.
Editor : Rostinah









