• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

DPUPR Cilegon Sebut Kandang Ayam di Bagendung Belum Kantongi Izin PKKPR

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 2 Juli 2026 17:46
in Cilegon
0
Perumahan BCA Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
0
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon mengungkapkan kandang ayam yang berada di Kelurahan Bagendung, belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha mengurus izin lainnya.

Sebelumnya, keberadaan kandang ayam tersebut dikeluhkan warga Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) Blok Sakura, karena diduga jadi menyebab bau dan wabah lalat.

Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengatakan, setiap kegiatan usaha di Kota Cilegon harus diawali dengan pengurusan PKKPR sebagai bentuk kesesuaian pemanfaatan ruang. “Prinsip dasar usaha di daerah Cilegon itu harus ada PKKPR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Setelah itu baru mengurus dokumen lingkungan hidup, kemudian dilanjutkan ke perizinan pemanfaatan bangunan gedung,” kata Dendi kepada Radar Banten, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Dendi, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui adanya pengajuan PKKPR dari pengelola kandang ayam yang dikeluhkan warga. “Dari prinsip-prinsip dasar PKKPR, setahu kami belum ada yang mengajukan kandang ayam itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan PKKPR juga menjadi salah satu syarat yang akan diperiksa dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Dendi menuturkan, PKKPR bertujuan memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar. Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah lokasi kandang ayam tersebut berada di kawasan yang diperbolehkan atau justru masuk wilayah permukiman.

“Saat ini saya belum cek ke lapangan, apakah itu masuk ke kawasan permukiman atau tidak. Nanti kalau sudah ada titik lokasinya baru bisa diketahui,” katanya. DPUPR, lanjut Dendi, akan melakukan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pertama tentu kita cek ke lapangan. Setelah itu baru kita minta mereka mengurus perizinannya,” ucapnya. Terkait tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran perizinan tersebut, Dendi mengatakan persoalan itu akan dibahas bersama Tim Perizinan yang diketuai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

Ia menambahkan, hingga saat ini DPUPR belum pernah menerima laporan resmi terkait keberadaan kandang ayam tersebut dari pemerintah kecamatan maupun kelurahan. “Selama ini kami belum pernah menerima laporan dari kecamatan maupun kelurahan,” pungkasnya.

Editor : Rostinah

Tags: Bagendungbau menyengatCilegonkandang ayamPerumahan BCAwabah lalatwarga mengeluh
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Universitas Esa Unggul Resmi Luncurkan Fakultas Kedokteran

Next Post

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

Next Post
Nelayan Sumur nyaris adu fisik dengan nelayan Panimbang di atas tengah laut karena rumponnya rusak akibat kena jaring cantrang milik nelayan asal Panimbang.

Nelayan Sumur dan Panimbang Nyaris Bentrok Fisik di Tengah Laut, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tim Gabungan Temukan Wisatawan Asal Tangerang Tewas di Pantai Lippo Carita

by Aas Arbi
Rabu, 19 Agustus 2026 11:42
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim gabungan menemukan wisatawan asal Kabupaten Tangerang, Alamsyah Lingga Ramadan (21), dalam kondisi meninggal dunia setelah sebelumnya...

990 Warga Randakari Cilegon Terima Bantuan Beras Kemensos 29,7 Ton

990 Warga Randakari Cilegon Terima Bantuan Beras Kemensos 29,7 Ton

by Adam Fadillah
Rabu, 19 Agustus 2026 11:35
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 990 warga Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, menerima bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos). Total...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.