• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Oknum Anggota Polda Banten Divonis 28 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 3 Juli 2026 16:55
in Hukum
0
Kasus Penipuan Rekrutmen Polri, Oknum Anggota Polda Banten Divonis 28 Bulan Penjara
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polda Banten Briptu Zaenal Arifin divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri melalui jalur penghargaan Kapolri. 

“Vonisnya pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Juru Bicara PN Serang sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Mochamad Ichwanudin, Jumat 3 Juli 2026.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara. 

Hukuman tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang merugikan orang lain dan belum mengembalikan kerugiannya. Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa. 

Sementara, pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Ichwanudin. 

JPU Kejati Banten, Hendra Meylana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat warga Kabupaten Tangerang bernama Ahmad meminta bantuan terdakwa untuk meluluskan anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dalam seleksi Bintara Polri. “Terdakwa yang diketahui bertugas di Polda Banten meyakinkan korban memiliki koneksi untuk membantu proses tersebut,” katanya.

Selanjutnya, pada Oktober 2024, terdakwa kembali menawarkan jalur penghargaan Kapolri dengan biaya sebesar Rp450 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta hingga mencapai total Rp450 juta.

Selama proses seleksi berlangsung pada 2025, terdakwa beberapa kali kembali meminta uang dengan berbagai alasan. Diantaranya, untuk panitia seleksi, tes kesehatan, hingga pengamanan peringkat.

Namun, hingga pengumuman akhir, anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi. “Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang jika tidak lulus, tetapi hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan,” tutur Hendra. 

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolresta Serang Kota Resmikan Bedah Rumah

Next Post

DLH Kota Serang Targetkan 250 Bank Sampah

Next Post
DLH Kota Serang Targetkan 250 Bank Sampah

DLH Kota Serang Targetkan 250 Bank Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penderita TBC di Lebak Capai 3.592 Kasus, Dinkes Perkuat Tracing

Penderita TBC di Lebak Capai 3.592 Kasus, Dinkes Perkuat Tracing

by Nurabidin
Rabu, 26 Agustus 2026 10:36
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 3.592 kasus tuberkulosis (TBC) ditemukan sepanjang Januari hingga Agustus 2026....

Tingkatkan Kemampuan Visual Storytelling, Astra Tol Tamer Gelar Workshop Fotografi bagi Karyawan Lapangan

Tingkatkan Kemampuan Visual Storytelling, Astra Tol Tamer Gelar Workshop Fotografi bagi Karyawan Lapangan

by Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 10:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak (Astra Tol Tamer) selaku Badan Usaha Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak menyelenggarakan Workshop...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.