• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Enam Tahun, Siswi SMP di Cipocok Jaya Dirudapaksa Ayah Tiri

Fahmi by Fahmi
Senin, 6 Juli 2026 12:30
in Hukum, Utama
0
Enam Tahun, Siswi SMP di Cipocok Jaya Dirudapaksa Ayah Tiri
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Siswi SMP asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berinisial SA (12) dirudapaksa oleh ayah tirinya MM (32). Korban dirudapaksa selama enam tahun, sejak duduk di bangku kelas 3 SD. 

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban. Kasus tersebut terungkap setelah korban yang tak kuat lagi menjadi pelampiasan ayah tirinya memberanikan diri berbicara kepada ibu kandungnya.

“Dari pengakuan korban tersebut, ibu kandungnya membuat laporan di Polda Banten pada Jumat (26/6),” ujarnya, Minggu, 6 Juli 2026.

Dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku pada Senin, 29 Juni 2026, di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari laporan tersebut, kami mengamankan pelaku ini di rumah orang tuanya di daerah Cipocok Jaya,” kata Dian. 

Berdasarkan keterangannya, pelaku merudapaksa korban dengan modus memberikan iming-iming berupa handphone jika korban bersedia melayani nafsu bejatnya. Namun, jika korban menolak, pelaku mengancam akan memukulnya. 

“Awalnya dijanjikan akan dibelikan HP,” ujar Dian. 

Takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya dirudapaksa berkali-kali. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku juga kerap memaksa korban untuk menonton film porno melalui handphone. 

“Tindakan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh ibu kandung korban,” ungkap perwira menengah Polri ini. 

Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus ini. 

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri. Ini adalah kejahatan luar biasa yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” katanya. 

Ia mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 414 dan atau Pasal 415 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: kecamatan cipocok jayakekerasan seksual anak di serangkekerasan seksual pada anakPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Perangkat Daerah Diminta Evaluasi Kinerja dan Percepat Capaian Program

Next Post

72 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Terkena ISPA

Next Post
72 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Terkena ISPA

72 Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Terkena ISPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rehan RTLH di Lebak

88 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

by Nurabidin
Rabu, 26 Agustus 2026 17:26
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 88 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Dari 88 ribu unit RTLH tersebut,...

Panen Jagung Polda Banten

Ditreskrimsus Polda Banten Panen 20 Ton Jagung dari Lahan 10 Hektare

by Fahmi
Rabu, 26 Agustus 2026 17:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Banten menggelar panen raya jagung kuartal III 2026 di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Rabu 26...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.