• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Pemkab Tangerang Terbitkan Surat Edaran, Ayah Antar Anak Sekolah pada Hari Pertama

Mulyadi by Mulyadi
Sabtu, 11 Juli 2026 09:12
in Tangerang
0
Ilustrasi hari pertama anak SD masuk sekolah
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Imbauan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah yang berlaku pada 13 Juli 2026. Dengan adanya edaran tersebut, maka Pemkab Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Dalam edaran tersebut diterangkan bahwa dispensasi hanya berlaku bagi orang tua kandung yang mengantarkan anak ke sekolah, bukan kakek, nenek, paman, maupun bibi. Meski mendapatkan dispensasi, ASN tetap diwajibkan kembali bekerja di unit kerja masing-masing setelah selesai mengantar anak ke sekolah. Batas waktu dispensasi diberikan hingga pukul 10.30 WIB.

ASN yang memanfaatkan dispensasi juga tetap diwajibkan melakukan absensi masuk melalui sistem yang berlaku serta absensi pulang. Selain itu, ASN harus mengisi data dispensasi melalui tautan yang telah disediakan oleh BKPSDM.

Pemkab Tangerang menegaskan pelaksanaan Apel Senin tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Untuk ASN di kecamatan, daftar hadir apel tetap diisi secara manual dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, maupun Kepala Tata Usaha diminta menerbitkan surat perintah mengantar anak ke sekolah dengan batas waktu hingga pukul 10.30 WIB. Data intervensi dinas luar berdasarkan surat perintah tersebut wajib diinput ke dalam sistem SPOT paling lambat pukul 12.00 WIB.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan dispensasi berdasarkan Surat Edaran Bupati terkait kegiatan mengantar anak ke sekolah akan ditindaklanjuti melalui penegakan disiplin ASN. “Dan informasi ini segera disampaikan Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM kepada seluruh Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, dan Kepala Tata Usaha untuk diteruskan kepada ASN di masing-masing unit kerja,” tegas Beni, Sabtu 11 Juli 2026.

Editor : Rostinah

Tags: anar anak sekolahbkpsdm kabupaten tangerangbupati tangerangmaesyal rasyidPemkab Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dijemput Laki-laki Tak Dikenal, Remaja Perempuan Asal Serang Ini Dilaporkan Hilang

Next Post

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Next Post
Ketua KSPN Nikomas Gemilang, Eli Rakhmat saat memberikan apresiasi untuk anak-anak anggota yang berprestasi.

KSPN Nikomas Gemilang Berikan Apresiasi untuk Anak Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Raih Juara III National Moot Court Competition Piala Frans Seda 2026

Universitas Esa Unggul Raih Juara III National Moot Court Competition Piala Frans Seda 2026

by Redaksi
Jumat, 4 September 2026 17:58
0

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University. Delegasi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul berhasil...

Pemprov Banten Bangun 27 RTLH dan RISHA di Pandeglang

Pemprov Banten Bangun 27 RTLH dan RISHA di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 4 September 2026 17:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten melaksanakan pembangunan 27 unit...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.