KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Imbauan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah yang berlaku pada 13 Juli 2026. Dengan adanya edaran tersebut, maka Pemkab Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.
Dalam edaran tersebut diterangkan bahwa dispensasi hanya berlaku bagi orang tua kandung yang mengantarkan anak ke sekolah, bukan kakek, nenek, paman, maupun bibi. Meski mendapatkan dispensasi, ASN tetap diwajibkan kembali bekerja di unit kerja masing-masing setelah selesai mengantar anak ke sekolah. Batas waktu dispensasi diberikan hingga pukul 10.30 WIB.
ASN yang memanfaatkan dispensasi juga tetap diwajibkan melakukan absensi masuk melalui sistem yang berlaku serta absensi pulang. Selain itu, ASN harus mengisi data dispensasi melalui tautan yang telah disediakan oleh BKPSDM.
Pemkab Tangerang menegaskan pelaksanaan Apel Senin tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Untuk ASN di kecamatan, daftar hadir apel tetap diisi secara manual dan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, maupun Kepala Tata Usaha diminta menerbitkan surat perintah mengantar anak ke sekolah dengan batas waktu hingga pukul 10.30 WIB. Data intervensi dinas luar berdasarkan surat perintah tersebut wajib diinput ke dalam sistem SPOT paling lambat pukul 12.00 WIB.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan dispensasi berdasarkan Surat Edaran Bupati terkait kegiatan mengantar anak ke sekolah akan ditindaklanjuti melalui penegakan disiplin ASN. “Dan informasi ini segera disampaikan Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM kepada seluruh Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, dan Kepala Tata Usaha untuk diteruskan kepada ASN di masing-masing unit kerja,” tegas Beni, Sabtu 11 Juli 2026.
Editor : Rostinah











