SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yadi didakwa melakukan dugaan penggelapan dana pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) milik CV Rizqi Putra Pribumi senilai Rp57.271.809. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula ketika Direktur CV Rizqi Putra Pribumi, Seriyan, mempercayakan terdakwa untuk mengurus pembayaran PPh perusahaan untuk tahun pajak 2021, 2022, dan 2023.
Untuk menghitung besaran pajak, Seriyan mengirimkan dokumen purchase order (PO) kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. “Selanjutnya, terdakwa menginput data tersebut ke dalam aplikasi e-Faktur hingga muncul besaran kewajiban PPh perusahaan,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 12 Juli 2026.
Awalnya, hasil perhitungan menunjukkan nilai pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp312.025.191 untuk tahun pajak 2021, Rp256.559.024 untuk tahun 2022, dan Rp183.027.374 untuk tahun 2023.
Karena dinilai terlalu besar, terdakwa kemudian meminta bantuan seorang akuntan bernama Boby Sari untuk menghitung ulang sehingga nilai pajak menjadi lebih rendah, yakni Rp83.795.300 untuk tahun 2021, Rp47.360.000 untuk tahun 2022, dan Rp63 juta untuk tahun 2023.
Atas dasar perhitungan tersebut, Seriyan menyetujui nominal yang diajukan dan mentransfer dana pembayaran pajak ke rekening pribadi terdakwa dalam tiga tahap, yakni pada 11 Mei 2022 sebesar Rp83.795.300, 4 April 2023 sebesar Rp47.360.000, dan 26 April 2024 sebesar Rp63 juta.
Namun tanpa sepengetahuan korban, terdakwa kembali menghitung besaran kewajiban pajak dan membayarkan nominal yang lebih kecil kepada negara. “Nilai PPh yang benar-benar disetorkan masing-masing sebesar Rp61.795.360 untuk tahun 2021, Rp38.839.020 untuk tahun 2022, dan Rp36.489.111 untuk tahun 2023,” beber JPU.
Selisih antara uang yang diterima terdakwa dengan nilai yang dibayarkan sebagai PPh diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Total selisih dana tersebut mencapai Rp57.271.809, yang terdiri atas Rp21.999.940 untuk tahun pajak 2021, Rp8.760.980 untuk tahun 2022, dan Rp26.510.889 untuk tahun 2023.
Kasus ini terungkap setelah CV Rizqi Putra Pribumi menerima Surat Peringatan I dari KPP Pratama Cilegon terkait tunggakan pajak pada Februari 2024. Selanjutnya, pada Agustus 2025 rekening perusahaan maupun rekening pribadi Seriyan diblokir oleh pihak kantor pajak.
“Saat mendatangi KPP Pratama Cilegon, Seriyan mengetahui adanya perbedaan antara dana yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah yang tercatat telah dibayarkan sebagai kewajiban pajak perusahaan,” ungkap JPU.
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa terdakwa telah menerima honor jasa pengurusan pajak sebesar Rp15 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh korban. Meski telah memperoleh upah tersebut, terdakwa diduga tetap menguasai selisih dana pembayaran pajak tanpa mengembalikannya kepada pemberi kuasa.
“Akibat perbuatan tersebut, Seriyan selaku Direktur CV Rizqi Putra Pribumi disebut mengalami kerugian sebesar Rp57.271.809,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.
Editor: Bayu Mulyana












