• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Fahmi by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 07:32
in Hukum
Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yadi didakwa melakukan dugaan penggelapan dana pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) milik CV Rizqi Putra Pribumi senilai Rp57.271.809. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut bermula ketika Direktur CV Rizqi Putra Pribumi, Seriyan, mempercayakan terdakwa untuk mengurus pembayaran PPh perusahaan untuk tahun pajak 2021, 2022, dan 2023.

RelatedPosts

Curanmor Jawilan

Gagal Curi Motor di Jawilan, Dua Pria Tertangkap Warga Usai Tabrakan Saat Kabur

Minggu, 1 November 2026 11:47
Kadinkes Banten tersangka

Viral Penetapan Tersangka Kadinkes Banten, Begini Respons Kejati Banten

Jumat, 30 Oktober 2026 09:58
Brimob Banten

Penganiayaan Dua Anggota Brimob Banten, Lima Debt Collector Divonis 16 Bulan

Jumat, 30 Oktober 2026 09:48
Polres Serang

Diduga Edarkan Ganja di Taman Tugu Jam Serang, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Serang

Jumat, 30 Oktober 2026 08:12

Untuk menghitung besaran pajak, Seriyan mengirimkan dokumen purchase order (PO) kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. “Selanjutnya, terdakwa menginput data tersebut ke dalam aplikasi e-Faktur hingga muncul besaran kewajiban PPh perusahaan,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 12 Juli 2026.

Awalnya, hasil perhitungan menunjukkan nilai pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp312.025.191 untuk tahun pajak 2021, Rp256.559.024 untuk tahun 2022, dan Rp183.027.374 untuk tahun 2023. 

Karena dinilai terlalu besar, terdakwa kemudian meminta bantuan seorang akuntan bernama Boby Sari untuk menghitung ulang sehingga nilai pajak menjadi lebih rendah, yakni Rp83.795.300 untuk tahun 2021, Rp47.360.000 untuk tahun 2022, dan Rp63 juta untuk tahun 2023.

Atas dasar perhitungan tersebut, Seriyan menyetujui nominal yang diajukan dan mentransfer dana pembayaran pajak ke rekening pribadi terdakwa dalam tiga tahap, yakni pada 11 Mei 2022 sebesar Rp83.795.300, 4 April 2023 sebesar Rp47.360.000, dan 26 April 2024 sebesar Rp63 juta.

Namun tanpa sepengetahuan korban, terdakwa kembali menghitung besaran kewajiban pajak dan membayarkan nominal yang lebih kecil kepada negara. “Nilai PPh yang benar-benar disetorkan masing-masing sebesar Rp61.795.360 untuk tahun 2021, Rp38.839.020 untuk tahun 2022, dan Rp36.489.111 untuk tahun 2023,” beber JPU. 

Selisih antara uang yang diterima terdakwa dengan nilai yang dibayarkan sebagai PPh diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Total selisih dana tersebut mencapai Rp57.271.809, yang terdiri atas Rp21.999.940 untuk tahun pajak 2021, Rp8.760.980 untuk tahun 2022, dan Rp26.510.889 untuk tahun 2023.

Kasus ini terungkap setelah CV Rizqi Putra Pribumi menerima Surat Peringatan I dari KPP Pratama Cilegon terkait tunggakan pajak pada Februari 2024. Selanjutnya, pada Agustus 2025 rekening perusahaan maupun rekening pribadi Seriyan diblokir oleh pihak kantor pajak.

“Saat mendatangi KPP Pratama Cilegon, Seriyan mengetahui adanya perbedaan antara dana yang telah diserahkan kepada terdakwa dengan jumlah yang tercatat telah dibayarkan sebagai kewajiban pajak perusahaan,” ungkap JPU. 

Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa terdakwa telah menerima honor jasa pengurusan pajak sebesar Rp15 juta yang dibayarkan secara bertahap oleh korban. Meski telah memperoleh upah tersebut, terdakwa diduga tetap menguasai selisih dana pembayaran pajak tanpa mengembalikannya kepada pemberi kuasa.

“Akibat perbuatan tersebut, Seriyan selaku Direktur CV Rizqi Putra Pribumi disebut mengalami kerugian sebesar Rp57.271.809,” tutur JPU. 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: CV Rizqi Putra PribumipenggelapanPenggelapan Pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pinjam untuk Melunasi Utang: Berikut Pilihan dan Risikonya

Next Post

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Next Post
Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Hasil Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa Inggris ke Semi Final 

Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pasar Lama dan Rutan Serang

Minggu, 1 November 2026 12:05
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Begini Tahapan Pengisian Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon Melalui Manajemen Talenta

Minggu, 1 November 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Final Hylo Open 2026

Fadia/Amallia Juara, Jonatan Christie Kembali Gagal Raih Gelar Hylo Open 2026

by Nurabidin
Senin, 2 November 2026 09:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Nasib berbeda dialami dua wakil Indonesia yang tampil di final Hylo Open 2026 di Saarlandhalle, Minggu, 1 November...

Patroli Polsek Mauk

Polsek Mauk Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar

by Mulyadi
Senin, 2 November 2026 09:36
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Mauk, Polresta Tangerang, mengintensifkan patroli malam di Jalan Raya Mauk-Rajeg, tepatnya di kawasan Desa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.