KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengatur kuota tenaga kerja lokal yang wajib diserap perusahaan di kawasan industri melalui rancangan undang-undang (RUU).
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan, aturan tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat di wilayah yang memiliki kawasan industri.
“Iya, kami ingin usulan dari daerah adalah agar pemerintah pusat membuat peraturan terkait komposisi atau porsi masyarakat di daerah yang memiliki kawasan industri untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut, termasuk berapa persen kuota bagi masyarakat asli Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Maesyal, apabila usulan tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi aturan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk mendorong perusahaan memenuhi kuota penyerapan tenaga kerja lokal.
Selain mengusulkan regulasi tersebut, Pemkab Tangerang juga berupaya mengoptimalkan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), khususnya di bidang pendidikan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Kami akan membangun komunikasi agar program CSR lebih optimal, terutama terkait pendidikan bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Maesyal menjelaskan, penyerapan tenaga kerja di kawasan industri saat ini masih bervariasi karena belum ada ketentuan yang mengatur persentase tenaga kerja lokal yang wajib direkrut perusahaan.
Meski demikian, Pemkab Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja terus menjalin kerja sama dengan perusahaan, antara lain melalui nota kesepahaman (MoU) dan penyelenggaraan bursa kerja untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
“Alhamdulillah, pada pelaksanaan bursa kerja terakhir tersedia sekitar 3.900 lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











