• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 28 Juli 2026 17:43
in Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelanggar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, pembahasan kedua Raperda akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat. Raperda BMD akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Raperda PUK akan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya terkait penyesuaian ketentuan pidana.

RelatedPosts

WiFi gratis Royal Baroe

Enam Titik di Royal Baroe Kota Serang Kini Punya WiFi Gratis

Minggu, 27 September 2026 18:24
Pelantikan direksi PT SBM

Direksi PT SBM Resmi Dilantik, Wakil Bupati Serang Minta Lakukan Pembenahan

Minggu, 27 September 2026 18:11
WiFi gratis Kota Serang

WiFi Gratis di Kota Serang Tak Cuma untuk Internetan

Minggu, 27 September 2026 17:38
WiFi gratis Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan WiFi Gratis di Ruang Publik

Minggu, 27 September 2026 14:10

“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dalam usulan Pemkot Serang terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha bagi pelanggar.  Selain itu, Pemkot juga mengusulkan sanksi denda mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, DPRD menilai besaran denda tersebut masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. “Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.

Muji menegaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga seluruh kegiatan usaha kepariwisataan, termasuk wisata religi dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan secara komersial. Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada daerah sebagai bagian dari penguatan pendapatan daerah.

“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelasnya. Muji optimistis seluruh fraksi di DPRD Kota Serang akan mendukung pembahasan Raperda tersebut karena dinilai bertujuan memperkuat regulasi, bukan melemahkan aturan yang telah ada.

“Saya yakin semua fraksi di DPRD Kota Serang akan setuju untuk visi ini. Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya. Ia berharap penguatan regulasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Serang.

Editor : Rostinah

Tags: dprd kota serangMuji RohmanPemkot SerangRaperda PariwisataTempat hiburan malam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Next Post

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Next Post
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
asian games 2026

Empat Wakil Indonesia Lolos ke Semi Final, Alwi Farhan Melaju Jonatan Christie Kandas

Minggu, 27 September 2026 15:25
Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Perempuan Tani HKTI Banten Dukung Andra Soni, Dorong Kebijakan Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Minggu, 27 September 2026 10:21
Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Forklift 15 Ton Tabrak Rumah di Kronjo, Ditangani Satlantas Polresta Tangerang

Forklift 15 Ton Tabrak Rumah di Kronjo, Ditangani Satlantas Polresta Tangerang

by Mulyadi
Senin, 28 September 2026 07:42
0

Kerusakan rumah warga di Kronjo akibat tertabrak forklift, Minggu (20/9/2026) malam.

DLH Lebak Temukan Tujuh Titik Tumpukan Sampah di Sungai Ciujung

DLH Lebak Temukan Tujuh Titik Tumpukan Sampah di Sungai Ciujung

by Nurabidin
Senin, 28 September 2026 07:22
0

Kepala DLH Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.