SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelanggar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi maksimal Rp5 miliar.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, pembahasan kedua Raperda akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat. Raperda BMD akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Raperda PUK akan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya terkait penyesuaian ketentuan pidana.
“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji, Selasa 28 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dalam usulan Pemkot Serang terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha bagi pelanggar. Selain itu, Pemkot juga mengusulkan sanksi denda mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Namun, DPRD menilai besaran denda tersebut masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. “Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.
Muji menegaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga seluruh kegiatan usaha kepariwisataan, termasuk wisata religi dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan secara komersial. Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada daerah sebagai bagian dari penguatan pendapatan daerah.
“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelasnya. Muji optimistis seluruh fraksi di DPRD Kota Serang akan mendukung pembahasan Raperda tersebut karena dinilai bertujuan memperkuat regulasi, bukan melemahkan aturan yang telah ada.
“Saya yakin semua fraksi di DPRD Kota Serang akan setuju untuk visi ini. Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya. Ia berharap penguatan regulasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Serang.
Editor : Rostinah











