slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
28-07-2026 17:43:03
in Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelanggar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) menjadi maksimal Rp5 miliar.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengatakan, pembahasan kedua Raperda akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat. Raperda BMD akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Raperda PUK akan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, khususnya terkait penyesuaian ketentuan pidana.

“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dalam usulan Pemkot Serang terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha bagi pelanggar.  Selain itu, Pemkot juga mengusulkan sanksi denda mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

Sekda Kota Serang Ingatkan ASN Bijak Main Medsos

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Namun, DPRD menilai besaran denda tersebut masih perlu diperkuat agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. “Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.

Muji menegaskan, Raperda PUK tidak hanya mengatur operasional tempat hiburan malam, tetapi juga seluruh kegiatan usaha kepariwisataan, termasuk wisata religi dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan secara komersial. Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada daerah sebagai bagian dari penguatan pendapatan daerah.

“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelasnya. Muji optimistis seluruh fraksi di DPRD Kota Serang akan mendukung pembahasan Raperda tersebut karena dinilai bertujuan memperkuat regulasi, bukan melemahkan aturan yang telah ada.

“Saya yakin semua fraksi di DPRD Kota Serang akan setuju untuk visi ini. Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya. Ia berharap penguatan regulasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Serang.

Editor : Rostinah

Tags: dprd kota serangMuji RohmanPemkot SerangRaperda PariwisataTempat hiburan malam
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Next Post

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Related Posts

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Kota Serang

Siap-siap, Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang Bisa Kena Sanksi Denda Miliaran Rupiah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 28 Juli 2026 15:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan kenaikan denda bagi pelaku usaha pariwisata yang melanggar aturan hingga mencapai Rp5...

Read moreDetails

Sekda Kota Serang Ingatkan ASN Bijak Main Medsos

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Masih Beroperasi, Ketua DPRD: Tidak Taat Aturan

Pemkot Serang Perkuat Mitigasi Cegah Penyakit Zoonosis

Ketua DPRD Kota Serang Temukan Miras dan LC saat Sidak Tempat Hiburan Malam

Pemkot Serang Perkuat Pesisir Lewat Penanaman 5.000 Bibit Mangrove

Siswa SD Negeri di Kota Serang Terus Menyusut, Dindik Bakal Lanjutkan Penataan dan Merger Sekolah

Masuk Musim Kemarau, Pemkot Serang Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kebakaran

Next Post
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Doc lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Bukan Hanya Hafal Ayat, Siswa Madrasah Banten Ditantang Kuasai Terjemahan Alquran

Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

Selasa, 28 Juli 2026 18:31
Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 28 Juli 2026 18:03
Doc lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Bukan Hanya Hafal Ayat, Siswa Madrasah Banten Ditantang Kuasai Terjemahan Alquran

Selasa, 28 Juli 2026 17:53
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 17:47
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 17:43
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:34
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

Selasa, 28 Juli 2026 18:31
Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 28 Juli 2026 18:03
Doc lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Bukan Hanya Hafal Ayat, Siswa Madrasah Banten Ditantang Kuasai Terjemahan Alquran

Selasa, 28 Juli 2026 17:53
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 17:47
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 17:43
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

by Purnama Irawan
Selasa, 28 Juli 2026 18:31

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten menyambut baik pelaksanaan Madrasah Light Competition (MLC)...

Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

by Syaiful Adha
Selasa, 28 Juli 2026 18:03

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengunjungi Provinsi Banten dalam waktu dekat. Namun, hingga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak