SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang menargetkan nilai transaksi pada gelaran Kota Serang Fair 2026 melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp11,7 miliar.
Meski durasi pelaksanaan dipangkas dari lima hari menjadi empat hari, pemerintah optimistis perputaran uang tetap meningkat.
Kota Serang Fair 2026 akan digelar pada 7 hingga 10 Agustus di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang. Berbagai kegiatan ekonomi, hiburan, dan seni budaya akan dipusatkan dalam satu kawasan untuk menarik lebih banyak pengunjung.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan capaian transaksi tahun lalu menjadi tolok ukur penyelenggaraan tahun ini. Pihaknya berharap nilai transaksi dapat melampaui Rp11,7 miliar.
“Kalau berkaca pada tahun yang lalu itu kan Rp11,7 miliar selama lima hari, mudah-mudahan yang sekarang ini bisa melebihi. Tapi nanti kita lihat di hasil akhirnya seperti apa. Karena yang sekarang ini kan cuma empat hari saja,” kata Wahyu, Jumat, 31 Agustus 2026.
Untuk mengejar target tersebut, panitia menerapkan konsep yang menghubungkan aktivitas belanja dengan konser musik.
Pengunjung tidak dipungut biaya masuk ke area pameran, namun diwajibkan berbelanja produk UMKM untuk memperoleh akses ke arena konser.
Pada tiga hari pertama, pengunjung cukup menunjukkan bukti pembelian produk UMKM senilai minimal Rp30 ribu untuk masuk ke area konser.
Sementara pada malam penutupan, nilai minimal belanja ditetapkan sebesar Rp50 ribu.
“Masuk itu gratis. Tapi untuk masuk ke arena konser, hari pertama, kedua, dan ketiga harus belanja dulu senilai Rp30 ribu. Nanti hari terakhir itu Rp50 ribu. Bukanya setiap hari mulai tanggal 7 sampai 10 Agustus, jam 10.00 sampai jam 22.30,” ujarnya.
Menurut Wahyu, konsep tersebut dirancang agar antusiasme masyarakat menyaksikan konser juga berdampak langsung pada peningkatan penjualan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, seluruh aktivitas Kota Serang Fair dipusatkan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Penataan meliputi area pameran, panggung hiburan, wahana permainan, hingga lokasi pedagang sehingga seluruh pengunjung berada dalam satu kawasan.
“Penataan tersebut mencakup area pameran, panggung hiburan, wahana permainan, hingga lokasi pedagang agar seluruh pengunjung berada dalam satu kawasan. Kebijakan ini kami buat untuk mendukung pelaku UMKM. Jadi bukti belanja menjadi tiket masuk ke arena konser,” tuturnya.
Ia berharap strategi tersebut mampu meningkatkan transaksi selama pelaksanaan acara sekaligus memperkuat perputaran ekonomi masyarakat.
“Semakin besar nilai transaksinya, maka semakin besar pula dampaknya terhadap pergerakan ekonomi masyarakat dan perkembangan UMKM di Kota Serang,” ucap Wahyu.
Editor: Bayu Mulyana












