SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten belum dapat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Program Sekolah Gratis bagi Madrasah Aliyah (MA) swasta.
Pasalnya, pelaksanaan program tersebut masih menunggu penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenag Banten dan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Kanwil Kemenag Banten Amrullah mengatakan, draf MoU saat ini masih berada di Biro Hukum Pemprov Banten untuk dilakukan kajian sebelum ditandatangani.
“Programnya baru akan berjalan. Yang lebih konkretnya nanti setelah ada MoU karena itu menjadi dasar pemberlakuannya,” ujar Amrullah, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, MoU tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Program Sekolah Gratis sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan juknis bagi madrasah yang akan mengikuti program tersebut.
“Kami belum berani mengeluarkan pedoman sebelum ada MoU. Nanti dari MoU itu akan diturunkan petunjuk teknisnya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan di sekolah,” katanya.
Amrullah menjelaskan, Kanwil Kemenag Banten berharap penandatanganan MoU dapat dihadiri langsung oleh Menteri Agama. Namun apabila belum memungkinkan, proses tersebut tetap akan dilakukan oleh Gubernur Banten bersama Kepala Kanwil Kemenag Banten.
Ia menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap Program Sekolah Gratis cukup tinggi. Bahkan, banyak pihak berharap program tersebut dapat diperluas hingga mencakup madrasah negeri.
“Antusias masyarakat luar biasa. Banyak yang berharap semua madrasah, termasuk negeri, juga bisa menikmati program sekolah gratis. Namun tentu pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap,” tuturnya.
Program Sekolah Gratis Banten pada tahun ajaran 2026/2027 akan menyasar siswa kelas X dan XI Madrasah Aliyah swasta. Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah menyiapkan kuota bantuan bagi ribuan siswa yang mengikuti program tersebut.
Editor: Mastur Huda












