SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menutup 21 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Meski demikian, kerusakan kawasan Gunung Pinang di Kabupaten Serang masih menjadi sorotan dan dinilai sebagai alarm perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan penertiban tambang ilegal terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menata sektor pertambangan.
Menurutnya, pada 2025 Pemprov Banten menutup 11 lokasi tambang ilegal. Sementara hingga Juli 2026, jumlah lokasi yang telah ditindak meningkat menjadi 21 titik.
“Penindakan terus kami lakukan. Tahun 2025 ada 11 tambang ilegal yang ditutup, kemudian sampai Juli 2026 ini sudah 21 lokasi,” ujarnya.
Ari menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang telah ditertibkan tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.
Ia menegaskan, Pemprov Banten masih memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain melakukan penutupan tambang ilegal, pemerintah juga membentuk Satuan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta pemerintah kabupaten dan kota.
Tim tersebut bertugas memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Banten menargetkan seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya dapat berlangsung secara legal, tertib, dan tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan.
Editor : Aas Arbi

