Home Kota Serang

21 Tambang Ilegal Ditutup di Banten, Moratorium Izin Tambang Masih Berlaku

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Selasa, 4 Agustus 2026 11:26
in Kota Serang, Utama
0
21 Tambang Ilegal Ditutup di Banten, Moratorium Izin Tambang Masih Berlaku

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menjelaskan upaya penertiban tambang ilegal dan kebijakan moratorium izin tambang di Provinsi Banten.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menutup 21 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Meski demikian, kerusakan kawasan Gunung Pinang di Kabupaten Serang masih menjadi sorotan dan dinilai sebagai alarm perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan penertiban tambang ilegal terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menata sektor pertambangan.

Menurutnya, pada 2025 Pemprov Banten menutup 11 lokasi tambang ilegal. Sementara hingga Juli 2026, jumlah lokasi yang telah ditindak meningkat menjadi 21 titik.

“Penindakan terus kami lakukan. Tahun 2025 ada 11 tambang ilegal yang ditutup, kemudian sampai Juli 2026 ini sudah 21 lokasi,” ujarnya.

Ari menjelaskan, lokasi tambang ilegal yang telah ditertibkan tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.

Ia menegaskan, Pemprov Banten masih memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain melakukan penutupan tambang ilegal, pemerintah juga membentuk Satuan Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan yang melibatkan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta pemerintah kabupaten dan kota.

Tim tersebut bertugas memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Banten menargetkan seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya dapat berlangsung secara legal, tertib, dan tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan.

Editor : Aas Arbi

Tags: DESDM Bantengunung pinangmoratorium izin tambangPemprov BantenPertambangantambang ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Romeo Al-Ilham Rilis Single Terbaru “Kau Tak Akan Berjalan Sendirian”

Next Post

Istri Halangan, Pria Asal Kota Serang Ini Rudapaksa Anak Kandung

Next Post
Kekerasan seksual anak

Istri Halangan, Pria Asal Kota Serang Ini Rudapaksa Anak Kandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kekerasan seksual anak

Istri Halangan, Pria Asal Kota Serang Ini Rudapaksa Anak Kandung

by Fahmi
Selasa, 4 Agustus 2026 11:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - AM warga asal Walantaka, Kota Serang ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap laporan dugaan rudapaksa terhadap...

21 Tambang Ilegal Ditutup di Banten, Moratorium Izin Tambang Masih Berlaku

21 Tambang Ilegal Ditutup di Banten, Moratorium Izin Tambang Masih Berlaku

by Yusuf Permana
Selasa, 4 Agustus 2026 11:26
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menutup 21 lokasi tambang ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Meski demikian,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.