Home Hukum

Istri Halangan, Pria Asal Kota Serang Ini Rudapaksa Anak Kandung

Fahmi by Fahmi
Selasa, 4 Agustus 2026 11:38
in Hukum
0
Kekerasan seksual anak

Ilustrasi korban kekerasan seksual (iStock)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AM warga asal Walantaka, Kota Serang ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap laporan dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri S (13).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Senin (25/5) lalu. Penangkapan tersebut merupakan tindaklanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/V/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

“Kami amankan pada Mei 2026 lalu, pelaku ini berinisial AM, dia diamankan atas laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya, Senin 3 Agustus 2026.

Kasus rudapaksa tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Pada saat itu, istri pelaku mendapati suaminya sedang bersama korban di dalam kamar. Istri pelaku seketika kaget saat mengetahui sang suami sedang membersihkan cairan sperma yang menempel di selimut.

“Jadi pada saat istri pelaku ini berada di dalam kamar dia mendapati suaminya ini sedang membersihkan cairan (sperma-red) di selimut dengan menggunakan sarung,” katanya.

Kesal, ibu korban sempat marah dengan pelaku. Namun pelaku pada saat itu berdalih bahwa dia sedang ingin berhubungan badan namun istrinya sedang berhalangan sehingga melampiaskan kepada korban.

“Alasannya pelaku ini ingin melakukan hubungan badan, namun istrinya ini pada saat itu sedang berhalangan sehingga dia (pelaku-red) melampiaskannya dengan anak kandungnya,” ungkap alumnus Akpol 2002 ini.

Maruli mengatakan, pasca kejadian, ibu korban sempat menceritan perbuatan keji pelaku kepada kerabat dekat suaminya berinisial SM. Namun ibu korban diminta SM untuk diam dan tidak membocorkan kejadian itu kepada siapapun. “Ibu korban ini sempat curhat kepada bibi pelaku dan diminta untuk tidak membocorkan kejadian tersebut,” kata mantan Kapolresta Serang Kota ini.

Dua tahun setelah kejadian itu, ibu korban menolak untuk terus bungkam. Ia akhirnya melaporkan pelaku ke Polda Banten. Laporan tersebut dibuat karena ia tak tega melihat anaknya yang mengalami trauma. “Korban ini mengalami trauma dan ketakutan dengan pelaku,” ujar perwira menengah Polri ini.

Maruli menambahkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 huruf b dan atau Pasal 415 Huruf b Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: kekerasan seksualPolda Bantenrudapaksa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

21 Tambang Ilegal Ditutup di Banten, Moratorium Izin Tambang Masih Berlaku

Next Post

367 WNA Mencari Rezeki di Cilegon, Mayoritas Asal China dan Korea

Next Post
WNA di Cilegon

367 WNA Mencari Rezeki di Cilegon, Mayoritas Asal China dan Korea

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

istri korban begal ojol

Dapat Bantuan Modal Usaha, Istri Korban Begal Ojol Berharap Pelaku Dihukum Mati

by Mulyadi
Selasa, 4 Agustus 2026 12:58
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keluarga almarhum Agus Tedjo Prabowo (40), pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban begal hingga meninggal...

WNA di Cilegon

367 WNA Mencari Rezeki di Cilegon, Mayoritas Asal China dan Korea

by Adam Fadillah
Selasa, 4 Agustus 2026 12:52
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 367 warga negara asing (WNA) tercatat tinggal di Kota Cilegon hingga Juli 2026. Mayoritas dari mereka...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.