CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 367 warga negara asing (WNA) tercatat tinggal di Kota Cilegon hingga Juli 2026.
Mayoritas dari mereka datang untuk mencari rezeki dengan bekerja di sejumlah perusahaan industri, mereka merupakan warga asal China dan Korea Selatan mendominasi jumlah pendatang asing tersebut.
Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Hayati Nufus, Selasa 4 Agustus 2026.
Berdasarkan data Disdukcapil, WNA asal China menjadi yang terbanyak dengan 157 orang, disusul Korea Selatan sebanyak 121 orang.
Selanjutnya Jepang 43 orang, India 18 orang, Malaysia 10 orang, Thailand tujuh orang, Australia lima orang, serta masing-masing satu orang berasal dari Venezuela, Taiwan, Prancis, dan Filipina.
“Mayoritas mereka bekerja di Cilegon. Kami menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) berdasarkan persyaratan administrasi yang telah dipenuhi, tidak ada alasan lain,” kata Hayati.
Ia menjelaskan, SKTT merupakan dokumen administrasi kependudukan yang wajib dimiliki WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sebelum diterbitkan Disdukcapil, pemohon harus melalui tahapan administrasi di Kantor Imigrasi dan kepolisian.
Untuk memperoleh SKTT, WNA diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, di antaranya formulir F-1.02, surat sponsor dari perusahaan, perorangan atau agen, surat tanda melapor.
Notifikasi yang telah diverifikasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, paspor yang masih berlaku, serta KITAS atau KITAP yang masih aktif.
“Disdukcapil merupakan tahapan terakhir. Setelah proses di Imigrasi dan kepolisian selesai, baru pengajuan dilakukan ke kami,” ujarnya.
Hayati mengatakan, setiap pengajuan SKTT selalu diverifikasi dengan melakukan pencocokan data bersama pihak Imigrasi.
Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan tidak akan diproses.
“Sekarang pengajuan bisa melalui perusahaan maupun agensi. Semua tetap kami crosscheck ke Imigrasi. Kalau dokumennya belum lengkap atau bermasalah, SKTT tidak kami terbitkan,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan WNA dilakukan secara terpadu melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya.
Disdukcapil, lanjut Hayati, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya administrasi kependudukan bagi WNA.
Ia mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan WNA agar memastikan pekerjanya segera mengurus SKTT setelah memperoleh KITAS dari Imigrasi.
Sementara itu, bagi WNA yang telah mengantongi KITAP atau izin tinggal tetap, Disdukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan.
Editor Daru

