SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menghadapi sejumlah persoalan di lapangan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan adanya aset yang batas lahannya belum jelas hingga kemungkinan dikuasai masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat proses sertifikasi aset pemerintah membutuhkan waktu.
Dari total 133 aset Pemprov Banten yang telah diinventarisasi, baru 28 aset yang telah mengantongi sertifikat. Sementara tahun ini BPN menargetkan sebanyak 15 aset kembali dapat disertifikasi.
Menurut Harison, aset yang akan diproses terlebih dahulu harus memiliki status clear and clean. Artinya, lokasi, batas tanah, luas lahan, serta status penguasaannya harus dapat dipastikan.
“Problem di lapangan tentu banyak, mulai dari batas yang harus diperjelas, kemungkinan ada penguasaan masyarakat, kemungkinan juga sudah tidak berbentuk situ sehingga perlu pendalaman betul,” kata Harison, Minggu 9 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut terutama membutuhkan proses identifikasi dan pendalaman bersama pemerintah daerah. BPN tidak dapat langsung menerbitkan sertifikat apabila kondisi fisik maupun status penguasaan aset belum jelas.
Untuk aset yang batasnya belum diketahui secara pasti, Pemprov Banten terlebih dahulu perlu menunjukkan lokasi dan batas bidang tanah. Setelah itu, BPN akan melakukan pengukuran sebagai bagian dari proses sertifikasi.
Persoalan juga ditemukan pada sejumlah situ yang kondisi fisiknya telah mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuat proses identifikasi harus dilakukan lebih mendalam untuk memastikan status dan keberadaan aset.
Guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, BPN Banten akan kembali melakukan rapat koordinasi bersama Pemprov Banten pada triwulan ketiga 2026.
Pertemuan tersebut akan membahas perkembangan sertifikasi sekaligus menentukan aset-aset yang dinilai paling siap untuk diproses.
“Di dalam pertemuan tersebut nantinya kita akan membahas perkembangan sertifikasi sekaligus menentukan aset-aset prioritas yang dapat segera diselesaikan,” pungkas Harison.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Pemprov Banten berkomitmen melakukan pengamanan seluruh aset daerah melalui inventarisasi dan sertifikasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa serta memastikan aset pemerintah tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Kita sudah bentuk tim dan melakukan kerja sama dalam menginventarisir semua aset kita. Kita lakukan sertifikasi agar asetnya aman dan tidak menjadi sengketa,” tegas Andra.
Editor Daru

