• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gara-gara Panik Disalip Dua Pemotor, Pengedar Sabu Ini Diamankan Warga di Taktakan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 9 Agustus 2026 08:26
in Hukum, Utama
Gara-gara Panik Disalip Dua Pemotor, Pengedar Sabu Ini Diamankan Warga di Taktakan

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iqbal Maulana Yusuf didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Iqbal diamankan warga setelah kabur ke workshop di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kaburnya Iqbal karena ketakutan disalip dua sepeda motor yang dicurigai sebagai anggota polisi. 

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Dalam dakwaan, Iqbal disebut berangkat dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB setelah dihubungi Zaenal (DPO) untuk mengambil sabu bersama Tedi (DPO).

RelatedPosts

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Mobil Gran Max Dikembalikan kepada Saksi, Kejari Kabupaten Tangerang Pastikan Layanan Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 18:48
Keamanan Alun-alun Cilegon

Pengunjung Mengaku Diintip di Toilet Umum, Keamanan Alun-alun Cilegon Dipertanyakan

Minggu, 25 Oktober 2026 18:42
Pengadilan Negeri Serang

Transaksi Sabu Rp200 Ribu, Gerry Santosa Ditangkap Polisi di Kawasan Tembong Serang

Minggu, 25 Oktober 2026 15:09
dugaan penipuan proyek Baznas Banten

Pengusaha Beras di Serang Diduga Tertipu Proyek Fiktif Baznas Banten Senilai Rp20,5 Juta

Minggu, 25 Oktober 2026 14:03

“Sekitar pukul 10.00 WIB, Iqbal menjemput Tedi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 6687 AAB. Keduanya kemudian menuju kawasan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sesuai lokasi yang dikirim Zaenal,” kata JPU dalam dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id, Minggu, 9 Agustus 2026.

Setibanya di depan Perumahan Taman Pesona Serang sekitar pukul 11.00 WIB, Iqbal menghubungi Zaenal. Dalam percakapan tersebut, Iqbal menyampaikan bahwa dirinya menunggu di pinggir warung dengan mengenakan kaos hitam.

“Tak lama kemudian, seseorang yang disebut sebagai suruhan Zaenal datang menggunakan sepeda motor. Orang tersebut menghampiri Iqbal dan Tedi lalu menyerahkan sebuah plastik hitam berisi sabu,” ungkap JPU. 

Setelah meninggalkan lokasi, Iqbal dan Tedi berhenti di jalan yang sepi untuk memeriksa isi plastik tersebut. Di dalamnya terdapat dua paket sabu. Iqbal kemudian mengambil satu paket, sementara satu paket lainnya diberikan kepada Tedi.

Paket yang dibawa Iqbal memiliki berat brutto 11,14 gram. Selain sabu, dalam tas selempang milik Iqbal juga terdapat timbangan digital dan satu bungkus plastik bening.

Dalam dakwaan disebutkan, Iqbal dan Tedi selanjutnya berencana menuju kos Zaenal di Citangkil, Cilegon. Sabu tersebut rencananya akan dibuat menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dititipkan dan dijual kembali.

“Namun, perjalanan mereka terhenti sekitar pukul 11.30 WIB di depan Workshop CV Naomi Interior, Jalan Raya Serang-Cilegon KM 06, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan,” kata JPU. 

Saat itu, dua sepeda motor disebut memotong laju kendaraan Iqbal hingga membuatnya dan Tedi panik. Keduanya kemudian melarikan diri secara terpisah. Iqbal masuk ke dalam workshop dan membuang dua telepon selulernya. Ia kemudian berlari hingga ke bagian belakang workshop dan melewati pinggir kali.

“Tas selempang yang berisi sabu juga disebut dibuang di pinggir kali. Namun, Iqbal kemudian diamankan oleh karyawan workshop, Effraim Nggebu dan Andri Hermawan Putra,” ucap JPU. 

Saat dilakukan pemeriksaan, tas selempang milik Iqbal ditemukan. Di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat brutto 11,14 gram, timbangan digital serta satu bungkus plastik bening. “Iqbal kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU. 

Atas perbuatannya, Iqbal Maulana Yusuf didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Pengadilan Negeri Serangpengedar sabupolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Tangerang Dampingi Seskab dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Next Post

Jelang Hari Kemerdekaan RI, Merah Putih Semarak di Berbagai Penjuru Tangsel

Next Post
Jelang Hari Kemerdekaan RI, Merah Putih Semarak di Berbagai Penjuru Tangsel

Jelang Hari Kemerdekaan RI, Merah Putih Semarak di Berbagai Penjuru Tangsel

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

7 Unit Kopdes di Pandeglang Rusak, Diskoperindag Lapor Kementerian Koperasi

Minggu, 25 Oktober 2026 08:17
final French Open 2026

Malaysia Dominasi Final French Open 2026, Indonesia Sisakan Moch Zaki Ubaidillah

Minggu, 25 Oktober 2026 13:39
Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Polres Pandeglang Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Sasar 6 Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 08:55
hibah ABM Banten

Pemprov Banten Tahan Hibah Rp42 Miliar untuk ABM, Tunggu Rencana Kerja Baru

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:35
direksi BUMD Banten

Dimyati Peringatkan Direksi BUMD Banten: Kerja Tak Benar, Cukup Satu Tahun

Sabtu, 24 Oktober 2026 14:40
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PMI ilegal Kabupaten Serang

Disnakertrans Kabupaten Serang Siapkan Regulasi untuk Cegah PMI Ilegal

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 19:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah masyarakat berangkat menjadi Pekerja Migran...

Pelebaran Jalan Bojonegara–Puloampel

Camat Bojonegara Desak DED Pelebaran Jalan SBM Segera Diselesaikan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 25 Oktober 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Bojonegara, Asep Sofwatullah, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menuntaskan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk pelebaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.