SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Iqbal Maulana Yusuf didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Iqbal diamankan warga setelah kabur ke workshop di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kaburnya Iqbal karena ketakutan disalip dua sepeda motor yang dicurigai sebagai anggota polisi.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026. Dalam dakwaan, Iqbal disebut berangkat dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB setelah dihubungi Zaenal (DPO) untuk mengambil sabu bersama Tedi (DPO).
“Sekitar pukul 10.00 WIB, Iqbal menjemput Tedi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi A 6687 AAB. Keduanya kemudian menuju kawasan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sesuai lokasi yang dikirim Zaenal,” kata JPU dalam dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id, Minggu, 9 Agustus 2026.
Setibanya di depan Perumahan Taman Pesona Serang sekitar pukul 11.00 WIB, Iqbal menghubungi Zaenal. Dalam percakapan tersebut, Iqbal menyampaikan bahwa dirinya menunggu di pinggir warung dengan mengenakan kaos hitam.
“Tak lama kemudian, seseorang yang disebut sebagai suruhan Zaenal datang menggunakan sepeda motor. Orang tersebut menghampiri Iqbal dan Tedi lalu menyerahkan sebuah plastik hitam berisi sabu,” ungkap JPU.
Setelah meninggalkan lokasi, Iqbal dan Tedi berhenti di jalan yang sepi untuk memeriksa isi plastik tersebut. Di dalamnya terdapat dua paket sabu. Iqbal kemudian mengambil satu paket, sementara satu paket lainnya diberikan kepada Tedi.
Paket yang dibawa Iqbal memiliki berat brutto 11,14 gram. Selain sabu, dalam tas selempang milik Iqbal juga terdapat timbangan digital dan satu bungkus plastik bening.
Dalam dakwaan disebutkan, Iqbal dan Tedi selanjutnya berencana menuju kos Zaenal di Citangkil, Cilegon. Sabu tersebut rencananya akan dibuat menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dititipkan dan dijual kembali.
“Namun, perjalanan mereka terhenti sekitar pukul 11.30 WIB di depan Workshop CV Naomi Interior, Jalan Raya Serang-Cilegon KM 06, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan,” kata JPU.
Saat itu, dua sepeda motor disebut memotong laju kendaraan Iqbal hingga membuatnya dan Tedi panik. Keduanya kemudian melarikan diri secara terpisah. Iqbal masuk ke dalam workshop dan membuang dua telepon selulernya. Ia kemudian berlari hingga ke bagian belakang workshop dan melewati pinggir kali.
“Tas selempang yang berisi sabu juga disebut dibuang di pinggir kali. Namun, Iqbal kemudian diamankan oleh karyawan workshop, Effraim Nggebu dan Andri Hermawan Putra,” ucap JPU.
Saat dilakukan pemeriksaan, tas selempang milik Iqbal ditemukan. Di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat brutto 11,14 gram, timbangan digital serta satu bungkus plastik bening. “Iqbal kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, Iqbal Maulana Yusuf didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Agus Priwandono












