SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang mengikuti tradisi Ngagurah Dano di Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka pada Minggu 9 Agustus 2026.
Ngagurah Dano merupakan tradisi yang dilakukan turun temurun oleh masyarakat di bantaran Sungai Cidanau di Kecamatan Cinangka, Mancak dan Kecamatan Padarincang.
Tradisi itu berupa aktivitas warga yang berbondong-bondong turun ke bantaran Sungai Cidanau untuk menangkap ikan saat kondisi debit air surut.
Kepala Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Ojat Darojat, mengatakan ada sekitar 8.000 warga yang mengikuti tradisi tersebut. Warga berasal dari Kecamatan Cinangka, Mancak dan Padarincang.
“Bahkan kalau yang menonton itu banyak juga yang dari luar daerah, dari Tangerang bahkan Jakarta, mereka ingin menyaksikan tradisi kami, homestay juga penuh,” katanya kepada Radar Banten, Senin 10 Agustus 2026.
Ojat mengatakan, pelaksanaan tradisi Ngagurah Dano tahun ini dibuat meriah supaya menghidupkan kembali semaraknya sehingga tradisi ini dapat terjaga. “Kita siapkan doorprize, sehingga banyak masyarakat yang hadir,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga mendapatkan bantuan dari Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang dengan menebar bibit ikan sebelum pelaksanaan Ngagurah Dano. “Ada sekitar lima kwintal ikan yang ditebar, ikan nila sama ikan emas,” terangnya.
Menurut Ojat, Ngagurah Dano bukan hanya sebatas menangkap ikan saja. Akan tetapi sebuah tradisi yang mempunyai filosofi mendalam untuk kerukanan masyarakat.
Meskipun tradisi ini belum diketahui pasti sejak kapan dimulai, akan tetapi sudah melekat di masyarakat. “Kami pernah menanyakan kepada warga yang sudah sangat sepuh, itu di masa kecil beliau juga Ngagurah Dano sudah ada,” ujarnya.
Ojat mengatakan, melalui tradisi ini mencerminkan kekompakan masyarakat, kebersamaan, hingga ajang pertemuan warga dari berbagai kecamatan. “Filosofinya, sebagai ajang silaturahmi warga dari berbagai kecamatan,” terangnya.
Bahkan, pihaknya juga sudah mendaftarkan Ngagurah Dano sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Karya Cipta dan Merk ke Kementerian Hukum (Kemenkum). “Jadi kita sudah punya patennya, ini sebagai tradisi masyarakat di Serang Barat khususnya Cinangka, Mancak, Padarincang,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak

