CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) mengedepankan perundingan bipartit dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial pasca kebakaran fasilitas CRM.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyikapi polemik terkait kondisi force majeure dan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikaitkan dengan kondisi PT KJI.
Faruk meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini liar sebelum kedua belah pihak duduk bersama untuk mengklarifikasi kondisi masing-masing.
“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit,” kata Faruk.
Menurut Faruk, perundingan bipartit merupakan tahapan awal yang harus ditempuh pekerja dan pengusaha ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Melalui forum tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan tuntutan maupun kondisi masing-masing, melakukan klarifikasi, serta membahas alternatif penyelesaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ia menegaskan, perundingan bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan seorang diri.
Justru, forum tersebut menjadi ruang resmi bagi pekerja untuk menyampaikan persoalan secara terukur dan berdasarkan aturan.
“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur dan berdasarkan aturan,” jelasnya.
Faruk juga menyebut, hingga saat ini SBKS disebut belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, komunikasi langsung antara pekerja dan perusahaan penting dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman.
Sebab, persoalan hubungan industrial berpotensi semakin besar ketika informasi berkembang tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak.
“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu,” tegasnya.
Faruk mengatakan, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, masih terdapat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Disnaker Kota Cilegon, lanjut Faruk, terbuka untuk membantu apabila proses penyelesaian di tingkat bipartit mengalami kebuntuan.
Namun, keterlibatan pemerintah diharapkan dilakukan setelah upaya komunikasi antara pekerja dan pengusaha ditempuh.
Di sisi lain, Faruk mengingatkan PT KJI agar tidak mengabaikan keluhan maupun aspirasi pekerja.
Manajemen diminta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan saling menghormati.
“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” katanya.
Editor Daru

