• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Disnaker Cilegon Imbau SBKS dan PT KJI Kedepankan Bipartit Terkait Persoalan Force Majeure

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 13 Agustus 2026 16:08
in Cilegon
PHK PT KJI

Disnaker Kota Cilegon memfasilitasi anggota Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) bertemu Walikota Cilegon Robinsar terkait dugaan PHK PT PJI.

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan PT Krakatau Jasa Industri (KJI) mengedepankan perundingan bipartit dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial pasca kebakaran fasilitas CRM.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menyikapi polemik terkait kondisi force majeure dan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikaitkan dengan kondisi PT KJI.

RelatedPosts

Santunan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon

Pemkot Cilegon Cairkan Santunan Kematian Untuk Pekerja Informal Hingga Rp42 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 15:59
Sistem PERSADA Cilegon

Awasi Kebocoran Pajak, Pemkot Cilegon Uji Coba Sistem PERSADA di 40 Restoran

Sabtu, 10 Oktober 2026 15:55
Meja dan bangku sekolah Cilegon

Dindikbud Cilegon Tambah Meja dan Bangku untuk 64 Rombel dari SD Hingga SMP

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:37
Pelantikan PC PMII Kota Cilegon 2026–2027

PC PMII Kota Cilegon Resmi Dilantik, Fauzi Tekankan Kolaborasi Pengurus dan Kader

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:30

Faruk meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi opini liar sebelum kedua belah pihak duduk bersama untuk mengklarifikasi kondisi masing-masing.

“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit,” kata Faruk.

Menurut Faruk, perundingan bipartit merupakan tahapan awal yang harus ditempuh pekerja dan pengusaha ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.

Melalui forum tersebut, kedua pihak dapat menyampaikan tuntutan maupun kondisi masing-masing, melakukan klarifikasi, serta membahas alternatif penyelesaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ia menegaskan, perundingan bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan seorang diri.

Justru, forum tersebut menjadi ruang resmi bagi pekerja untuk menyampaikan persoalan secara terukur dan berdasarkan aturan.

“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur dan berdasarkan aturan,” jelasnya.

Faruk juga menyebut, hingga saat ini SBKS disebut belum melakukan perundingan bipartit dengan PT KJI terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, komunikasi langsung antara pekerja dan perusahaan penting dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman.

Sebab, persoalan hubungan industrial berpotensi semakin besar ketika informasi berkembang tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak.

“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu,” tegasnya.

Faruk mengatakan, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, masih terdapat mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Disnaker Kota Cilegon, lanjut Faruk, terbuka untuk membantu apabila proses penyelesaian di tingkat bipartit mengalami kebuntuan.

Namun, keterlibatan pemerintah diharapkan dilakukan setelah upaya komunikasi antara pekerja dan pengusaha ditempuh.

Di sisi lain, Faruk mengingatkan PT KJI agar tidak mengabaikan keluhan maupun aspirasi pekerja.

Manajemen diminta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan saling menghormati.

“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” katanya.

Editor Daru

Tags: bipartitDisnaker Cilegonforce majeurehubungan industrialPT KJISBKS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kantah Tangsel: Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Rampung 10 Hari Kerja

Next Post

Kepala SPPG Kabur, Puluhan Orang Geruduk Dapur MBG Sukaratu 06 Pandeglang

Next Post
geruduk dapur SPPG Sukaratu 06

Kepala SPPG Kabur, Puluhan Orang Geruduk Dapur MBG Sukaratu 06 Pandeglang

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.