CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas membuat Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon meminta pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) tidak dilakukan setengah-setengah.
Pemerintah daerah dinilai perlu menyelesaikan terlebih dahulu persoalan legalitas dan status lahan sebelum memulai pembangunan fisik.
Sekretaris Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mengatakan masa Penetapan Lokasi (Penlok) JLU telah berakhir sejak 2021.
Karena itu, pemerintah diminta melakukan kajian secara komprehensif sebelum mengambil keputusan melanjutkan pembangunan.
“Penataan lokasi sudah berakhir sejak 2021. Coba tolong lakukan kajian secara komprehensif,” kata Aziz Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut dia, pembangunan JLU tidak seharusnya dilakukan secara parsial apabila masih terdapat lahan yang belum dibebaskan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru ketika ruas jalan sudah terbangun, tetapi aksesnya tidak dapat digunakan secara optimal.
“Jangan membangun setengah-setengah. Khawatir di kemudian hari bagaimana nasib lahan yang belum dibebaskan. Kan tidak mungkin bangun setengah-setengah, nanti tidak bisa digunakan, repot juga,” ujarnya.
Aziz menegaskan, persoalan tersebut menjadi catatan khusus Fraksi Gerindra sekaligus Komisi IV DPRD Kota Cilegon.
Apalagi, pembangunan JLU kembali masuk sebagai salah satu program prioritas pemerintah daerah.
Ia menyarankan pemerintah terlebih dahulu mengkaji ulang Penlok, kemudian menyusun dan memperbaiki dokumen yang diperlukan sebelum masuk pada tahapan appraisal dan pembebasan lahan.
“Alangkah baiknya Penlok dikaji ulang, disusun dan diperbaiki dulu. Setelah Penlok, appraisal baru muncul,” katanya.
Aziz juga meminta kepala daerah membentuk tim khusus apabila memang serius ingin menuntaskan pembangunan JLU.
Menurutnya, tim tersebut diperlukan agar perencanaan dan pelaksanaan proyek memiliki arah yang jelas serta tidak kembali berulang pada persoalan yang sama.
“Kalau mau serius, coba kepada kepala daerah buat tim khusus untuk pembangunan JLU. Kalau begini kan enggak jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti anggaran pembebasan lahan JLU yang telah disiapkan pemerintah. Menurutnya, anggaran sekitar Rp30 miliar yang tidak terealisasi menjadi catatan keras bagi pemerintah daerah.
“Mereka menganggarkan kurang lebih Rp30 miliar, tapi tidak terealisasi. Ini jadi catatan keras. Untuk apa dianggarkan kalau ujungnya tidak pernah terealisasi?” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna ini juga menilai pemerintah tidak dapat langsung masuk ke tahap pembangunan fisik tanpa menyelesaikan persoalan Penlok dan ketersediaan lahan.
Sebab, pembangunan jalan membutuhkan kepastian trase dan bidang tanah agar hasil pembangunan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Buat dulu Penlok, enggak bisa tiba-tiba pembangunan. Bagaimana? Enggak bisa setengah-setengah,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, Fraksi Gerindra juga meminta Pemkot Cilegon menyiapkan peta jalan pembangunan JLU yang realistis.
Peta jalan tersebut, kata Aziz, harus memuat target setiap tahapan mulai dari legalitas, pengadaan tanah, pembiayaan hingga pembangunan fisik.
“Kami memandang perlu adanya evaluasi serius terhadap gagalnya realisasi pembangunan JLU pada tahun anggaran 2026. Proyek strategis yang telah lama menjadi harapan masyarakat ini kembali tidak dapat direalisasikan,” katanya.
Editor Daru

