SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga jabatan eselon II strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih belum memiliki pejabat definitif.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Banten yang meminta kekosongan segera diselesaikan agar tidak mengganggu efektivitas pemerintahan.
Tiga jabatan yang masih kosong yakni Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten.
Saat ini, ketiga posisi tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang juga merangkap jabatan lain.
Kepala Biro Hukum dijabat Plt Furqon yang juga menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Kemudian, posisi Kepala Dishub diisi Plt Endad Haryanto yang juga menjabat Kepala UPT Samsat Kabupaten Lebak.
Sementara jabatan Kepala Distan diisi Plt Nasir M Daud yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten.
Anggota Komisi I DPRD Banten Anton Haerul Samsi menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Menurutnya, meski pemerintahan tetap berjalan dengan adanya Plt, rangkap jabatan dapat menambah beban kerja pejabat yang bersangkutan.
“Terganggu pasti, karena satu pejabat harus mengisi dua jabatan sekaligus. Memang tidak begitu signifikan, tetapi tetap saja beban kerja pegawai akan bertambah,” kata Anton, Kamis 13 Agustus 2026.
Anton khawatir kondisi tersebut pada akhirnya memengaruhi ritme kerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan.
“Sebaiknya memang harus segera diisi kekosongan itu. Kita juga sudah sampaikan agar jangan dibiarkan kosong terlalu lama, karena khawatir bisa mengganggu roda pemerintahan,” ujarnya.
Selain meminta segera diisi, Anton menekankan agar proses pengisian jabatan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi.
Ia mengingatkan agar faktor kedekatan maupun kepentingan pribadi tidak menjadi dasar dalam menentukan pejabat yang akan menempati posisi strategis tersebut.
“Harus profesional, jangan karena ada hubungan kedekatan dan lainnya. Karena hal itu bisa mengganggu ekosistem pembangunan dan mengganggu ritme kerja di OPD terkait,” tegasnya.
Menurut Anton, Gubernur Banten Andra Soni memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat eselon II. Namun, kewenangan tersebut diharapkan tetap dijalankan dengan mengedepankan hasil seleksi serta kompetensi calon pejabat.
“Pak Gubernur saya yakin dan percaya bisa bersikap profesional dalam menunjuk siapa yang akan menjadi pejabat eselon II. Karena itu penting, jangan sampai mengesampingkan hasil seleksi,” katanya.
Editor Daru

