• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Retribusi Pasar Cilegon Tembus 51 Persen, Disperindag Optimis Lampaui Target Pendapatan

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Kamis, 13 Agustus 2026 15:36
in Cilegon
0
retribusi pasar Cilegon

Aktivitas jual beli di Pasar Kranggot Kota Cilegon.

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi retribusi tiga pasar yang dikelola Pemerintah Kota Cilegon hingga Agustus 2026 mencapai Rp641,62 juta atau 51,15 persen dari target Rp1,53 miliar.

Capaian tersebut berasal dari retribusi Pasar Kranggot, Pasar Blok F, dan Pasar Merak. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon optimistis target pendapatan tahun ini dapat terlampaui.

Kepala Disperindag Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, berdasarkan pemantauan terakhir, capaian retribusi pasar hingga Agustus sudah berada di kisaran 51 persen.

“Terakhir saya pantau itu capaian retribusi mencapai 51 persen sampai bulan Agustus. Targetnya Rp1,5 miliar, berarti hampir Rp700 jutaan lebih,” kata Didin, Kamis 13 Agustus 2026.

Meski demikian, Didin menilai penerimaan retribusi pasar tersebut belum optimal.

Salah satu kendalanya adalah pola pembayaran sewa kios atau lapak yang selama ini cenderung dilakukan pedagang pada penghujung tahun.

Menurut dia, banyak pedagang yang baru membayar kewajiban sewa pada November hingga Desember. Kondisi itu membuat penerimaan retribusi tidak maksimal pada awal hingga pertengahan tahun.

“Belum (optimal), karena pedagang itu biasanya bayar sewa di akhir tahun, tidak di awal. Biasanya di November-Desember,” ujarnya.

Disperindag, kata Didin, akan mengubah pola tersebut mulai tahun depan. Perjanjian sewa akan diarahkan agar pembayaran dilakukan pada awal tahun.

“Nah, tahun depan kita enggak mau. Perjanjiannya di awal tahun, ya harus awal tahun. Kebiasaan lama yang enggak bagus juga. Polanya saya akan ubah,” tegasnya.

Didin menyebut, hampir 50 persen pedagang yang aktif membayar retribusi masih memiliki kebiasaan melakukan pembayaran pada akhir tahun.

Karena itu, Disperindag telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengejar target retribusi yang telah ditetapkan.

“Insyaallah target tahun ini akan di atas itu, karena kita ada upaya, trik-trik kita agar pedagang bayar retribusi sewa ataupun pelayanan,” katanya.

Untuk memastikan strategi tersebut berjalan, Disperindag akan melakukan evaluasi secara berkala bersama pengelola dan UPT pasar.

“Besok kita mau rapat bersama teman-teman. Kita evaluasi terus setiap bulan ke UPT-UPT itu,” ujar Didin.

Selain evaluasi rutin, Disperindag akan menggunakan kartu kendali untuk memantau status pembayaran pedagang.

Kartu tersebut akan digunakan untuk mengetahui pedagang yang sudah maupun belum memenuhi kewajibannya.

“Kita buat kartu kendali, siapa yang belum bayar, sudah bayar. Kita tagih, terutama yang belum bayar sewa kios,” jelasnya.

Didin juga menegaskan akan memberikan tindakan terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Kalau enggak mau bayar, ya mohon maaf, tidak bisa lagi berjualan di sana,” tegasnya.

Editor Daru

Tags: Disperindag CilegonPasar Blok FPasar KranggotPasar MerakPendapatan CilegonRetribusi Pasar Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengedar Obat Keras Melalui COD Ditangkap di Cilegon

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerjasama dengan PT POS, Optimalkan Layanan Digital

Next Post
layanan digital Dokumen kependudukan

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerjasama dengan PT POS, Optimalkan Layanan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PPPK Pemprov Banten

Nasib PPPK 2027 Aman, Pemprov Banten Tetap Anggarkan Gaji dan Tunjangan

by Yusuf Permana
Kamis, 13 Agustus 2026 16:19
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman hingga 2027. Pemprov Banten...

kejaksaan pulihkan aset negara

Pulihkan Aset Negara, Kejaksaan Lelang 148 Obyek Barang Rampasan Negara

by Purnama Irawan
Kamis, 13 Agustus 2026 16:17
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pandeglang PAPBB), Febby Irwani mengatakan, kalau ia kemarin...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.