CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tahapan wawancara lima calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon rampung dilaksanakan.
Selanjutnya, hasil penilaian dari tim penguji akan diplenokan sebelum digabungkan dengan hasil manajemen talenta, untuk menentukan tiga nama yang akan diusulkan kepada Wali Kota Cilegon.
Dalam kesempatan tersebut, hadir lima Calon Sekda diantaranya Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Hayati Nufus, Tb Heri Mardiana, Dana Sujaksani dan Achmad Jubaedi.
Ketua Manajemen Talenta yang juga Asisten Daerah (Asda) III Setda Kota Cilegon, Syafrudin, mengatakan seluruh proses wawancara calon Sekda yang berlangsung di Gedung Assessment Center, Kamis 13 Agustus 2026 berjalan lancar.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, peserta hadir lengkap lima-limanya, penguji juga hadir kelimanya,” kata Syafrudin.
Menurutnya, setelah tahapan wawancara selesai, tim penguji akan melakukan pleno untuk menentukan hasil penilaian masing-masing peserta.
Pleno tersebut akan dilaksanakan di tingkat tim panitia seleksi (pansel) di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah sudah selesai, tinggal kita pleno-kan. Nanti tim pansel akan pleno nilainya digabung. Pleno sendiri akan dilaksanakan di provinsi,” ujarnya.
Syafrudin menjelaskan, hasil penilaian dari tim penguji selanjutnya akan diserahkan kepada Komite Manajemen Talenta.
Nilai tersebut kemudian dikombinasikan dengan hasil penilaian manajemen talenta yang telah dimiliki kelima kandidat.
“Tim pansel akan menyerahkan hasil penilaian hari ini ke tim komite. Komite akan mengombinasikan antara manajemen talenta dan hasil penilaian,” katanya.
Setelah hasil kedua penilaian digabungkan, Komite Manajemen Talenta akan menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota Cilegon.
Tiga peserta dengan peringkat teratas selanjutnya akan diusulkan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti kita sampaikan ke Pak Wali untuk diusulkan mendapatkan persetujuan teknis dari BKN terhadap tiga calon peserta peringkat satu sampai tiga,” jelasnya.
Syafrudin menargetkan seluruh tahapan dapat dituntaskan pada pekan keempat Agustus 2026.
Namun, proses tersebut masih bergantung pada tahapan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dan BKN.
“Kalau jangka waktu kita, akhir bulan Agustus ini, di minggu keempat. Berdasarkan kewenangan kita, kita maksimalkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tahapan yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Cilegon sehingga pihaknya harus menunggu proses di tingkat BKN dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Tapi ini ada hubungan dengan BKN, kita menunggu proses itu, sama juga dengan gubernur,” pungkasnya.
Editor Daru

