SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dinilai berlangsung secara terbuka di sejumlah lokasi.
DPRD menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Salah satunya dengan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di tempat umum.
Ketua DPRD Kota Serang Mujirohman mengatakan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah apabila ditemukan tempat yang secara khusus digunakan sebagai lokasi berkumpul dan melakukan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.
Menurutnya, Pemkot Serang juga perlu memiliki regulasi yang menjadi dasar dalam melakukan pembinaan dan penertiban.
“Ini menurut saya bukan hal yang biasa. Ini sangat mengkhawatirkan. Di daerah lain memang sudah dikeluarkan peraturan wali kota, peraturan bupati. Kalau memang ada indikasi tempat yang memang mengumpulkan LGBT, itu apa bentuknya, kafe atau tempat kos, harusnya segera Pemerintah Kota Serang melakukan tindakan sesuai aturan,” kata Muji saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Muji, mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga pemberian sanksi perlu dirumuskan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ia mengatakan regulasi yang nantinya disusun harus mempertimbangkan ketentuan hukum serta norma sosial dan keagamaan yang berlaku di masyarakat.
“Kalau sanksi sosial ya pasti di dalam peraturan wali kota itu tentunya akan berkoordinasi dengan OPD yang terkait. Kalau sanksi pidana sih kayaknya tidak ada. Tapi yang ada norma agama, norma sosial, itu yang harus dikaitkan di situ,” tuturnya.
Muji juga menyoroti perlunya pendekatan khusus apabila persoalan tersebut melibatkan anak. Menurutnya, proses pembinaan terhadap anak perlu melibatkan keluarga, khususnya orang tua.
“Apakah nanti bentuknya, kalau memang itu sudah terbukti dan sudah jelas, maka itu diamankan dan yang mengambilnya itu orang tuanya. Sehingga pembinaan itu bukan hanya di pemerintah, tapi orang tuanya terlibat,” tandasnya.
DPRD Kota Serang berharap Pemkot Serang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lintas OPD serta pendekatan pembinaan yang sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut, menurut DPRD, perlu dilakukan untuk merespons keresahan yang disampaikan masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan hukum, perlindungan anak, serta prinsip penanganan yang tepat.
Editor: Mastur Huda

