SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Serang memberikan pendampingan kepada seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kasemen yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Korban diduga mengalami trauma akibat peristiwa yang melibatkan guru ngajinya berinisial MS (44). Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terpantau sekaligus mendukung proses pemulihannya.
Penyuluh Jabatan Fungsional UPTD PPA Kota Serang, Ika Indah Siswiati, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen dan penjangkauan terhadap korban serta keluarganya sejak menerima informasi mengenai kasus tersebut.
“Oh, iya. Ya alhamdulillah kita sih sudah sampai hari ini masih dalam pendampingan kami UPTD PPA. Jadi, awal kita sudah melakukan asesmen dan penjangkauan ke keluarganya. Kemudian klien juga didampingi sampai kemarin dan kita juga sudah koordinasi juga dengan UPTD provinsi bagaimana nanti untuk pendampingannya,” kata Ika saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Ika, pendampingan tidak hanya difokuskan pada kondisi korban, tetapi juga lingkungan tempat tinggal dan keberlanjutan pendidikannya.
UPTD PPA Kota Serang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar korban mendapatkan lingkungan yang aman dan mendukung proses pemulihan.
“Selain itu kita juga sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait karena di lingkungan tempat tinggalnya nanti akan seperti apa, kemudian untuk sekolahnya bagaimana, kita juga sudah koordinasikan dengan pihak kelurahan dan dari dinas pendidikan seperti itu,” tuturnya.
Ika mengatakan, berdasarkan hasil penjangkauan terakhir, kondisi korban secara umum sudah lebih stabil dibandingkan sebelumnya. Korban juga sudah dapat diajak berkomunikasi dan terlihat lebih tenang.
Meski demikian, pendampingan tetap akan dilanjutkan untuk memantau kondisi psikologis korban. UPTD PPA juga akan menjadwalkan pemeriksaan serta pendampingan psikologis lanjutan.
“Kalau sampai kemarin kita penjangkauan ke sana anak ini sudah masih dalam posisi stabil. Makanya masih bisa, artinya dia bisa diajak komunikasi. Kemudian dia sudah lebih tenang dari sebelumnya. Ke depannya nanti kita akan jadwalkan lagi untuk pemeriksaan psikologis dan pendampingan psikologis lanjutan seperti itu,” tandasnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 2 Agustus 2026. Saat kejadian, korban berada seorang diri di rumah karena ayahnya sedang pergi melaut.
Dugaan kasus tersebut kemudian terungkap setelah seorang tetangga korban menyampaikan informasi mengenai perbuatan yang diduga dilakukan MS kepada ayah korban.
Informasi itu disampaikan setelah ayah korban pulang melaut pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Ayah korban kemudian mendatangi ketua RW setempat. Bersama ketua RW dan sejumlah warga, ayah korban mendatangi MS hingga akhirnya yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Kasemen.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Dalam proses penanganan kasus, UPTD PPA Kota Serang turut memastikan kebutuhan perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi perhatian.
Pendampingan akan terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk untuk memastikan korban mendapatkan lingkungan yang aman serta tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Editor: Mastur Huda

