• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Taktakan

Fahmi by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 20:55
in Hukum
0

Ilustrasi penyalahgunaan narkotika by AI

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Alifah ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Warga Taktakan, Kota Serang ini ditangkap usai membeli sabu untuk dikonsumsi dan disebar.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula ketika Alifah menghubungi M. Iqbal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli sabu pada Jumat, 13 Maret 2026.

“Saat itu, Alifah mengaku hendak membeli satu gram sabu. Harga yang ditawarkan Iqbal sebesar Rp450 ribu. Namun, Alifah mengaku hanya memiliki Rp300 ribu,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 16 Agustus 2026.

Uang tersebut kemudian ditransfer Alifah ke rekening Dana milik Iqbal. Namun, sabu yang dipesan tak kunjung dikirim. Keesokan harinya, Alifah kembali mengirim uang Rp300 ribu. Setelah beberapa kali menanyakan pesanannya, Iqbal akhirnya mengirimkan lokasi pengambilan sabu pada Selasa, 17 Maret 2026 malam.

“Terdakwa kemudian mendatangi lokasi yang berada di kawasan SPBU Taktakan, Jalan Raya Taktakan-Gunung Sari, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ungkap Alifah.

Di lokasi tersebut, Alifah mengambil satu bungkus plastik berisi sabu. Namun, setelah dibuka di rumah, jumlah sabu yang diterimanya ternyata lebih dari satu gram.

Alifah kemudian melakukan video call dengan Iqbal dan mempertanyakan jumlah sabu tersebut. Iqbal lantas meminta Alifah mengambil bagian miliknya dan membuang atau membiarkan sisanya untuk diambil orang suruhan. ” Alifah kemudian mengambil sekitar satu gram sabu untuk digunakan. Sementara sisanya disimpan di samping lemari dalam kamar,” ungkap JPU.

Pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi, Alifah kembali mentransfer uang sebesar Rp400 ribu kepada Iqbal sebagai pelunasan pembelian sabu Namun, perkara tersebut tak berhenti pada pembelian sabu. Sekitar pukul 11.20 WIB, Iqbal kembali menghubungi Alifah dan meminta bantuan membuat dua paket sabu.

Menurut dakwaan, Alifah membuat dua paket tersebut mengikuti arahan Iqbal melalui video call. Sekitar pukul 14.30 WIB, dua paket sabu itu kemudian diletakkan di bawah batu di pinggir jalan gang dekat rumah Alifah di Kampung Cigabus Dalam. Alifah lalu mengirimkan foto dan lokasi tempat paket tersebut ditempel kepada Iqbal.

“Sementara sisa sabu yang masih berada di rumah disimpan Alifah di dalam bungkus wadah makanan dan diletakkan di samping lemari baju di kamarnya,” kata JPU.

Sekitar pukul 16.55 WIB, petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota datang dan menangkap Alifah di rumahnya. “Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu buah pipa kaca,” tutur JPU.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika, barang bukti tersebut memiliki berat netto awal 2,7696 gram dan netto akhir 2,7462 gram. Hasil pemeriksaan memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Selain itu, pemeriksaan urine Alifah juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Polresta Serang KotaSabu TaktakanTaktakan Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mobil Pickup Angkut 20 Siswa di Pandeglang Terbalik, Satu Orang Meninggal Dunia

Next Post

Simpan 3.200 Butir Tramadol di Kontrakan, Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi

Next Post

Simpan 3.200 Butir Tramadol di Kontrakan, Pengedar Obat Keras Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kejar Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi PKBM Gunungsari Dikebut

by Fahmi
Minggu, 16 Agustus 2026 21:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota mempercepat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...

Ribuan Pemuda Arak Merah Putih 81 Meter di Kota Tangerang

by Syaiful Adha
Minggu, 16 Agustus 2026 21:20
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan pemuda dari berbagai wilayah di Provinsi Banten mengarak Bendera Merah Putih sepanjang 81 meter di Kota Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.