SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Alifah ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Warga Taktakan, Kota Serang ini ditangkap usai membeli sabu untuk dikonsumsi dan disebar.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula ketika Alifah menghubungi M. Iqbal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk membeli sabu pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Saat itu, Alifah mengaku hendak membeli satu gram sabu. Harga yang ditawarkan Iqbal sebesar Rp450 ribu. Namun, Alifah mengaku hanya memiliki Rp300 ribu,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Minggu 16 Agustus 2026.
Uang tersebut kemudian ditransfer Alifah ke rekening Dana milik Iqbal. Namun, sabu yang dipesan tak kunjung dikirim. Keesokan harinya, Alifah kembali mengirim uang Rp300 ribu. Setelah beberapa kali menanyakan pesanannya, Iqbal akhirnya mengirimkan lokasi pengambilan sabu pada Selasa, 17 Maret 2026 malam.
“Terdakwa kemudian mendatangi lokasi yang berada di kawasan SPBU Taktakan, Jalan Raya Taktakan-Gunung Sari, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ungkap Alifah.
Di lokasi tersebut, Alifah mengambil satu bungkus plastik berisi sabu. Namun, setelah dibuka di rumah, jumlah sabu yang diterimanya ternyata lebih dari satu gram.
Alifah kemudian melakukan video call dengan Iqbal dan mempertanyakan jumlah sabu tersebut. Iqbal lantas meminta Alifah mengambil bagian miliknya dan membuang atau membiarkan sisanya untuk diambil orang suruhan. ” Alifah kemudian mengambil sekitar satu gram sabu untuk digunakan. Sementara sisanya disimpan di samping lemari dalam kamar,” ungkap JPU.
Pada Rabu, 18 Maret 2026 pagi, Alifah kembali mentransfer uang sebesar Rp400 ribu kepada Iqbal sebagai pelunasan pembelian sabu Namun, perkara tersebut tak berhenti pada pembelian sabu. Sekitar pukul 11.20 WIB, Iqbal kembali menghubungi Alifah dan meminta bantuan membuat dua paket sabu.
Menurut dakwaan, Alifah membuat dua paket tersebut mengikuti arahan Iqbal melalui video call. Sekitar pukul 14.30 WIB, dua paket sabu itu kemudian diletakkan di bawah batu di pinggir jalan gang dekat rumah Alifah di Kampung Cigabus Dalam. Alifah lalu mengirimkan foto dan lokasi tempat paket tersebut ditempel kepada Iqbal.
“Sementara sisa sabu yang masih berada di rumah disimpan Alifah di dalam bungkus wadah makanan dan diletakkan di samping lemari baju di kamarnya,” kata JPU.
Sekitar pukul 16.55 WIB, petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota datang dan menangkap Alifah di rumahnya. “Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu buah pipa kaca,” tutur JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika, barang bukti tersebut memiliki berat netto awal 2,7696 gram dan netto akhir 2,7462 gram. Hasil pemeriksaan memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Selain itu, pemeriksaan urine Alifah juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur JPU.
Editor: Abdul Rozak

