SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 76 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Banten mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Lili, mengatakan, dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.
“Dari total 9.754 warga binaan, sebanyak 6.122 orang mendapatkan remisi. Sebanyak 120 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi,” katanya, Senin 17 Agustus 2026.
Lili menjelaskan, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak tahun ini. Tercatat sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika mendapatkan pengurangan masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 76 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurut Lili, pemberian remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utamanya yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun rutan serta tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib.
“Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas,” ujarnya.
Lili menambahkan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki perilaku selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata mengatakan, sebanyak 208 warga binaan mendapat remisi kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 207 orang menerima Remisi Umum (RU) I, sementara satu orang mendapatkan RU II dan langsung bebas.
“Rinciannya, 145 warga binaan mendapatkan RU I selama satu bulan, 41 orang menerima remisi dua bulan, dan 21 orang memperoleh remisi lebih dari dua bulan,” katanya.
Sementara satu warga binaan mendapatkan RU II. Dengan remisi tersebut, masa pidananya berakhir sehingga yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas.
Rangga mengatakan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas kepatuhan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Rutan.
“Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Rangga.
Rangga berharap momentum pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap momentum ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” tuturnya.
Editor:Bayu Mulyana

