KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap delapan poin penting yang menjadi dasar pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua komisi 2 DPRD Tangsel, Ricky yuanda bastian
dalam Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Selasa 18 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas penyampaian penjelasan DPRD kepada Wali Kota Tangerang Selatan terkait Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ricky mengatakan, pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal di Kota Tangsel.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel telah menjalankan sejumlah program perlindungan sosial ketenagakerjaan, di antaranya pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemkot Tangsel juga memiliki Program Jaga Salira yang mengedepankan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat serta aparatur sipil negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Berdasarkan data yang disampaikan DPRD, hingga Agustus 2025 sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Namun, DPRD menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan kompleksitas persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penguatan regulasi. Saat ini, program perlindungan pekerja rentan dan sektor informal masih berlandaskan Peraturan Wali Kota.
Karena itu, DPRD mendorong peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum serta dapat berjalan secara berkelanjutan.
Berikut delapan poin penting yang menjadi dasar DPRD Tangsel mendorong Raperda tersebut:
1. Memperkuat landasan hukum
DPRD menilai diperlukan dasar hukum yang lebih kuat untuk menjamin penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan.
2. Memperluas kepesertaan
Raperda diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya pekerja rentan dan pekerja sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Menjamin keberlanjutan program
Regulasi diharapkan dapat memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak berhenti pada kebijakan atau program tertentu, tetapi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
4. Mengatur pendataan dan verifikasi
DPRD menilai perlu adanya aturan mengenai pendataan dan verifikasi pekerja penerima manfaat agar program dapat diberikan secara tepat sasaran.
5. Memperjelas mekanisme pembiayaan
Raperda juga akan memberikan pengaturan terkait pembiayaan sehingga penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Memperkuat koordinasi antarperangkat daerah
Koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dinilai penting agar pelaksanaan program perlindungan pekerja dapat berjalan secara terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
7. Memperkuat pengawasan dan evaluasi
DPRD mendorong adanya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
8. Memperluas perlindungan pekerja rentan
Pada akhirnya, Raperda tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja rentan dan pekerja sektor informal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ricky menegaskan, pembentukan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemkot Tangsel dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembahasan Raperda juga diharapkan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor: Bayu Mulyana

