TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten mendapat perhatian masyarakat. Menyikapi kebijakan tersebut, Samsat Kelapa Dua, Tangerang, terus menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak mengetahui dan memanfaatkan program keringanan tersebut.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Ahmad Baehaqi mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memastikan informasi mengenai insentif pajak dapat diterima masyarakat secara luas.
Menurutnya, program tersebut cukup dinantikan masyarakat karena memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang harus memenuhi kewajiban pajak.
“Program ini sangat ditunggu masyarakat karena bisa memberikan keringanan dalam membayar pajak. Kami terus melakukan sosialisasi supaya informasi ini bisa diketahui masyarakat secara luas,” kata Ahmad Baehaqi, Selasa 18 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk insentif yang diberikan kepada wajib pajak.
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20 persen. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, pengurangan yang diberikan mencapai 40 persen.
Keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Baehaqi menilai, tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia optimistis semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program insentif akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah dari sektor PKB.
“Harapannya tentu masyarakat memanfaatkan program ini. Dengan semakin banyak masyarakat yang membayar pajak, tentunya akan berdampak positif terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.
Menurut Baehaqi, insentif tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Dengan adanya pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda, beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan menjadi lebih ringan.
“Ini kesempatan yang baik bagi masyarakat. Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.
Ia mengimbau wajib pajak tidak menunggu hingga masa program berakhir. Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan diharapkan segera melakukan pembayaran agar tidak terjadi penumpukan pelayanan pada akhir periode.
Baehaqi berharap program insentif tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan PKB dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara rutin dan tepat waktu.
“Yang paling penting bukan hanya penerimaan saat program berlangsung, tetapi bagaimana setelah ini kepatuhan masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana Editor: Aas Arbi
