SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak hanya mengandalkan program diskon dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Fraksi PKS DPRD Banten, Budi Prajogo, menilai program insentif PKB perlu dibarengi inovasi pelayanan, digitalisasi, serta pembaruan data kendaraan agar potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan.
Menurutnya, pemberian diskon pajak dan pembebasan denda dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
Namun, Pemprov Banten dinilai perlu memiliki strategi berkelanjutan setelah program insentif berakhir.
“Jangan sampai kita hanya menunggu masyarakat datang membayar pajak. Pemprov harus terus berinovasi bagaimana wajib pajak lebih mudah membayar, bagaimana data kendaraan diperbarui, dan bagaimana kendaraan yang masih terdaftar di luar Banten bisa masuk menjadi basis pajak kita,” ujar Budi, Selasa, 18 Agustus 2026.
Budi menilai potensi penerimaan PKB di Banten masih besar. Karena itu, strategi peningkatan pendapatan tidak cukup hanya melalui kebijakan insentif, tetapi juga perlu dilakukan dengan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Menurutnya, inovasi digital menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Kemudahan pembayaran dan transparansi pelayanan diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban pajaknya.
“Potensi PKB ini besar. Jadi yang dibutuhkan bukan hanya insentif, tetapi juga inovasi untuk memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan,” katanya.
Saat ini, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Selain itu, kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan atas nama perusahaan memperoleh pengurangan sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut berlaku hingga 23 Desember 2026.
Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Budi berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Namun, setelah program berakhir, pemerintah harus memastikan sistem pelayanan dan pengawasan semakin kuat.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membangun kebiasaan menunda pembayaran pajak karena berharap adanya program keringanan setiap tahun.
“Setelah program insentif berakhir, kepatuhan masyarakat harus tetap dijaga. Jangan sampai masyarakat justru menunggu program diskon berikutnya,” ujarnya.
Menurut Budi, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB pada akhirnya akan berdampak terhadap PAD Banten. Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Reporter: Yusuf Permana – Editor: Aas Arbi












