• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengamat Luruskan Arti Rp3 Juta Per Kapita DTSEN

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 19 Agustus 2026 17:34
in Berita Utama, Ekonomi
0
Pengamat Luruskan Arti Rp3 Juta Per Kapita DTSEN

Ilustrasi pengeluaran bulanan.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka pengeluaran Rp3 juta per kapita yang dikaitkan dengan kategori “super kaya” dalam informasi mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan.

Pengamat ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto, mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami istilah per kapita dalam data sosial ekonomi.

Menurut Hadi, per kapita berarti angka yang dihitung berdasarkan setiap anggota rumah tangga. Angka tersebut bukan menunjukkan gaji atau penghasilan kepala keluarga.

“Kalau rumah tangga ada empat orang, pengeluaran Rp3 juta per kapita berarti total konsumsi rumah tangga sekitar Rp12 juta per bulan. Kalau lima anggota keluarga, berarti sekitar Rp15 juta,” jelas Hadi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dengan demikian, angka Rp3 juta per kapita tidak dapat disamakan dengan kepala keluarga yang memiliki penghasilan Rp3 juta per bulan.

“Konsep Rp3 juta per kapita itu sama sekali bukan berarti seorang kepala keluarga bergaji Rp3 juta,” tegasnya.

Hadi memberikan gambaran sederhana. Seseorang yang memperoleh penghasilan Rp3 juta per bulan dan menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga beranggotakan empat orang tentu memiliki kondisi ekonomi yang berbeda dengan seseorang yang mengeluarkan Rp3 juta untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Karena itu, menurut Hadi, masyarakat perlu memahami konteks angka yang digunakan dalam data sosial ekonomi sebelum menarik kesimpulan mengenai kondisi ekonomi seseorang.

Ia juga menilai kondisi ekonomi rumah tangga tidak tepat jika hanya ditentukan berdasarkan besarnya pengeluaran dalam satu bulan.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi, seperti kepemilikan rumah, tanah, aset, hingga beban utang.

“Orang dengan pendapatan Rp4 juta belum tentu lebih kaya kalau tidak punya rumah dan memiliki utang besar. Sebaliknya, orang dengan pengeluaran Rp2 juta bisa memiliki rumah atau tanah,” ujarnya.

Hadi menegaskan, kekayaan merupakan konsep yang lebih luas daripada sekadar besarnya konsumsi atau pengeluaran dalam satu bulan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten M. Nuh Suradilaga mengatakan, pengelompokan berdasarkan pengeluaran per kapita dalam DTSEN merupakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Dari BPS yang menentukan. Kita given dari BPS. Termasuk 39 indikator itu dari BPS,” ungkapnya.

Statistisi Ahli Madya BPS Banten Awang Pramila juga menjelaskan bahwa angka dalam pembagian desil menggunakan basis per kapita atau per orang.

“Perkiraan itu pembagian desil berdasarkan per kapita,” kata Awang.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa angka pengeluaran per kapita dalam DTSEN perlu dibaca sesuai konteks statistiknya. Angka tersebut tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai besaran gaji, penghasilan kepala keluarga, maupun label “super kaya”.

Pemahaman yang tepat terhadap istilah statistik menjadi penting agar data DTSEN tidak disalahartikan dan menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi ekonomi masyarakat.

Editor: Mastur Huda

Tags: BantenBPS Bantendata sosial ekonomidesildtsenEkonomiHadi Sutjiptoper kapita
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nadhira Adzkiya Raih Prestasi Internasional, Dapat Penghargaan Wali Kota Tangsel

Next Post

Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

Next Post
Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

Wabup Intan Canangkan Program Cegah Stunting di Klutuk

by Mulyadi
Rabu, 19 Agustus 2026 17:47
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mencanangkan program Intervensi Terpadu Cegah Stunting (INOVASI TERPA GANTUNG) di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.