SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka pengeluaran Rp3 juta per kapita yang dikaitkan dengan kategori “super kaya” dalam informasi mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menuai sorotan.
Pengamat ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hadi Sutjipto, mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami istilah per kapita dalam data sosial ekonomi.
Menurut Hadi, per kapita berarti angka yang dihitung berdasarkan setiap anggota rumah tangga. Angka tersebut bukan menunjukkan gaji atau penghasilan kepala keluarga.
“Kalau rumah tangga ada empat orang, pengeluaran Rp3 juta per kapita berarti total konsumsi rumah tangga sekitar Rp12 juta per bulan. Kalau lima anggota keluarga, berarti sekitar Rp15 juta,” jelas Hadi, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dengan demikian, angka Rp3 juta per kapita tidak dapat disamakan dengan kepala keluarga yang memiliki penghasilan Rp3 juta per bulan.
“Konsep Rp3 juta per kapita itu sama sekali bukan berarti seorang kepala keluarga bergaji Rp3 juta,” tegasnya.
Hadi memberikan gambaran sederhana. Seseorang yang memperoleh penghasilan Rp3 juta per bulan dan menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi keluarga beranggotakan empat orang tentu memiliki kondisi ekonomi yang berbeda dengan seseorang yang mengeluarkan Rp3 juta untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.
Karena itu, menurut Hadi, masyarakat perlu memahami konteks angka yang digunakan dalam data sosial ekonomi sebelum menarik kesimpulan mengenai kondisi ekonomi seseorang.
Ia juga menilai kondisi ekonomi rumah tangga tidak tepat jika hanya ditentukan berdasarkan besarnya pengeluaran dalam satu bulan.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi, seperti kepemilikan rumah, tanah, aset, hingga beban utang.
“Orang dengan pendapatan Rp4 juta belum tentu lebih kaya kalau tidak punya rumah dan memiliki utang besar. Sebaliknya, orang dengan pengeluaran Rp2 juta bisa memiliki rumah atau tanah,” ujarnya.
Hadi menegaskan, kekayaan merupakan konsep yang lebih luas daripada sekadar besarnya konsumsi atau pengeluaran dalam satu bulan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten M. Nuh Suradilaga mengatakan, pengelompokan berdasarkan pengeluaran per kapita dalam DTSEN merupakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dari BPS yang menentukan. Kita given dari BPS. Termasuk 39 indikator itu dari BPS,” ungkapnya.
Statistisi Ahli Madya BPS Banten Awang Pramila juga menjelaskan bahwa angka dalam pembagian desil menggunakan basis per kapita atau per orang.
“Perkiraan itu pembagian desil berdasarkan per kapita,” kata Awang.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa angka pengeluaran per kapita dalam DTSEN perlu dibaca sesuai konteks statistiknya. Angka tersebut tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai besaran gaji, penghasilan kepala keluarga, maupun label “super kaya”.
Pemahaman yang tepat terhadap istilah statistik menjadi penting agar data DTSEN tidak disalahartikan dan menimbulkan persepsi keliru mengenai kondisi ekonomi masyarakat.
Editor: Mastur Huda

