• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bayar Haji Furoda Rp8,15 Miliar, 19 Orang dari Perusahaan Galangan Kapal Gagal Berangkat

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 22 Agustus 2026 10:38
in Hukum
0
Bayar Haji Furoda Rp8,15 Miliar, 19 Orang dari Perusahaan Galangan Kapal Gagal Berangkat

Ilustrasi kasus haji.

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 19 orang dari jajaran pemilik, direksi, dan karyawan PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin. Mereka mengalami kerugian hingga Rp8,15 miliar setelah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kasus tersebut menyeret Nurul Zahra ke Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Nurul disebut merupakan Direktur Utama PT Imtiyazz Global Wisata.

Sementara itu, Nova Nurlina Masindra Zaeni, yang perkaranya dipisahkan, disebut sebagai pemilik PT Imtiyazz Global Wisata dan PT HKN (Haji Konsorsium Nova).

Perkara bermula pada 1 Maret 2026 ketika Nova menawarkan program ibadah Haji Khusus atau furoda kepada Andy Wibowo, pemilik PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia, perusahaan galangan kapal.

“Nova disebut meyakinkan Andy bahwa dirinya memiliki kenalan di Arab Saudi sehingga dapat memberangkatkan jemaah haji secara resmi tanpa antre menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau Visa Mujamalah,” kata JPU Mulyana dalam surat dakwaannya, dikutip Sabtu, 22 Agustus 2026.

Andy kemudian merencanakan pemberangkatan haji bagi 19 orang melalui Nova. Biaya yang disepakati sebesar Rp429 juta untuk setiap jemaah.

Nova kemudian meminta Nurul menyiapkan rekening pribadi dan rekening PT Imtiyazz Global Wisata untuk menerima pembayaran dari pihak PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia.

“Pada 3 Maret 2026, pihak PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia membayar uang muka sebesar Rp500 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Nurul Zahra,” ungkap Mulyana.

Selanjutnya, pada 13 April 2026, terdakwa membuat dua invoice masing-masing sebesar Rp3,6 miliar dan Rp4,05 miliar. Sehari kemudian, 14 April 2026, pembayaran kembali dilakukan sebanyak dua kali.

“Sebesar Rp3,6 miliar ditransfer dari rekening PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia, sedangkan Rp4,05 miliar ditransfer dari rekening PT Gandasari Shipyard Bintan,” ujar Mulyana.

Kedua pembayaran tersebut masuk ke rekening atas nama Nurul Zahra. Dengan demikian, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp8,15 miliar.

Namun, 19 calon jemaah yang dijanjikan berangkat pada 21 Mei 2026 ternyata tidak kunjung berangkat.

“Terdakwa dan Nova sebelumnya menyampaikan bahwa visa haji akan selesai dua hari sebelum keberangkatan, yakni 19 Mei 2026,” ungkap Mulyana.

Hingga tanggal keberangkatan, visa tersebut tidak kunjung terbit. Pihak terdakwa kemudian disebut kembali menyampaikan bahwa visa akan selesai pada 24 Mei 2026. Namun, hingga perkara dilaporkan, visa yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah ada.

Pihak PT Dok dan Perkapalan Gandasari Indonesia kemudian mengirimkan somasi kepada Nurul selaku Direktur PT Imtiyazz Global Wisata pada 28 Mei 2026. Somasi tersebut disebut tidak mendapat balasan hingga akhirnya persoalan dilaporkan ke Polda Banten.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut PT Imtiyazz Global Wisata tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemerintah atau Kementerian Agama.

Berdasarkan keterangan saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten, badan usaha yang hendak menjadi PIHK harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya berbentuk PT Biro Perjalanan Wisata, memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), telah beroperasi minimal tiga tahun atau memberangkatkan minimal 1.000 jemaah umrah, serta memiliki sertifikat akreditasi PPIU.

“Selain itu, perusahaan wajib memiliki izin sebagai PIHK dari Kementerian Agama dan memenuhi persyaratan khusus lainnya,” tutur Mulyana.

Dalam dakwaan, Nurul disebut bertindak seolah-olah sebagai PIHK dengan mengumpulkan jemaah haji khusus dan menerima setoran biaya perjalanan haji khusus. Padahal, perusahaan yang digunakan disebut tidak memiliki izin PIHK.

Atas perbuatannya, Nurul Zahra didakwa melanggar Pasal 121 juncto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

Tags: haji furodaPengadilan Negeri Serangpenipuan haji khusus
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Produk UMKM Hasil KKN Unma Banten Dipamerkan, Ada Inovasi Digitalisasi Desa

Next Post

Pesta Siaga Pramuka Teluknaga Dorong Generasi Muda Dukung Ketahanan Pangan

Next Post
Pesta Siaga Pramuka Teluknaga Dorong Generasi Muda Dukung Ketahanan Pangan

Pesta Siaga Pramuka Teluknaga Dorong Generasi Muda Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jempol Trans Siapkan Trayek Baru Pondok Cabe-Alam Sutera

Jempol Trans Siapkan Trayek Baru Pondok Cabe-Alam Sutera

by Syaiful Adha
Sabtu, 22 Agustus 2026 11:56
0

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Jempol Trans berencana membuka trayek baru yang menghubungkan Pondok Cabe dengan Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel). Layanan...

Curi Burung Murai Seharga Rp12 Juta, Dua Pria Diadili di PN Serang

Curi Burung Murai Seharga Rp12 Juta, Dua Pria Diadili di PN Serang

by Fahmi
Sabtu, 22 Agustus 2026 11:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Wahyudin dan Ahmad Yani harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mencuri seekor burung murai batu milik...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.