PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga tiga desa di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, menolak Satgas PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) melakukan patok tapal batas hutan di kampung halamannya. Penolakan secara terbuka disampaikan oleh warga Desa Pangkalan, Desa Kutamekar, dan Desa Sobang.
Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, juga menyampaikan penolakan yang sama.
Warga menolak karena sudah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1993.
Sertifikat itu diberikan oleh Kementerian Transmigrasi kepada warga transmigrasi.
Penolakan warga terkait pelaksanaan patok batas hutan oleh Satgas PKH disampaikan melalui surat terbuka kepada Bupati Pandeglang, Gubernur Banten, dan Presiden Prabowo Subianto. Isinya, warga menuntut pemerintah untuk mencabut peta kawasan hutan yang meliputi tiga desa di Kecamatan Sobang dan satu desa di Kecamatan Panimbang.
“Pada kesempatan ini Kami seluruh masyarakat Kecamatan Sobang memohon menginginkan dan mendesak kepada pihak memiliki kewenangan untuk mencabut peta wilayah hutan yang masuk Desa Pangkalan, Desa Sobang, Desa Kutamekar, Kecamatan Sobang. Itulah surat terbuka dari kami untuk para pemangku kebijakan,” kata Kepala Desa Pangkalan, Mulyadi, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Mulyadi berharap, bupati bisa menembuskan kepada gubernur dan gubernur bisa menembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Sehingga Pak Presiden memerintahkan kepada Kementerian Kehutanan, bahwa keberadaan kita ada di desa pangkalan bisa dihilangkan peta wilayah hutan. Sehingga bisa menjadi kepemilikan masyarakat,” katanya.
Mulyadi menegaskan, surat terbuka ini bukan kepentingan pribadi tetapi sebagai kepala desa ini kepentingan masyarakat kedepan. Tujuannya agar tidak terbelenggu lagi dengan segala urusan masyarakat dan kemajuan desa tercinta ini.
“Seluruh tokoh masyarakat tiga desa menolak adanya kegiatan Satgas PKH melakukan pematokan tapal batas hutan. Karena statusnya sudah kepemilikan lahan,” katanya.
Oleh karena itu, warga bersepakat membuat surat terbuka kepada bupati, gubernur, dan presiden karena munculnya Satgas PKH akan melakukan patok tapal batas hutan tahun 2023 dan sampai 2026 belum ada titik terang.
“Pada saat pertemuan terakhir, bahwa pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akan melepas wilayah hutan tapi tidak semuanya. Pada akhirnya dari kementerian meyuruh memilih pemasangan patok batas wilayah hutan atau sementara ditolak kami dari sobant tiga desa dan satu desa Mekarsari kecamatan Panimbang menolak,” katanya.
Masyarakat mempersilakan kementerian apabila memaksakan maka tidak menjamin keselamatan saat masuk area lahan untuk memasang patok batas hutan. Sebab berdasarkan peta hutan, wilayah Desa Pangkalan semua kena atau masuk peta hutan.
“Sementara kalau dokumen kepemilikan tanah sudah muncul semenjak tahun 1993 tahun 2018 melalui program PTSL saat itu untuk Desa Pangkalan terbit 1000 sertifikat dikeluarkan BPN. Namun adanya klaim tanah kehutanan dampak dirasakan saat akan melakukan proses peralihan hak atau mau menjual tanah,” katanya.
Ketika mau balik nama tidak bisa karena terblok di BPN. Tanah warga masuk peta hutan.
“Bagi masyarakat tidak tahu detail tidak pusing tetapi kalau kita mengetahui dengan adanya menjadi wilayah hutan maka ini akan menjadi permasalahan menghantui dalam melayani masyarakat. Terkait peralihan hak tanah Desa Pangkalan, kedepan kalau status peta hutan belum dicabut,” katanya.
Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang Djumrani, membenarkan, warga tiga desa menolak menandatangani tapal batas hutan.
“Adapun Perkim tidak menerima surat pernyataannya karena itu langsung dari Kementerian Kehutanan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono

