KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang (matel) di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus yang terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, polisi menangkap tiga terduga pelaku berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial JK melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian dihentikan oleh ketiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Korban bersama sepeda motor yang dikendarainya kemudian dibawa ke kantor perusahaan tersebut.
Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
“Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 ribu,” katanya.
Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik TB.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap ketiga terduga pelaku pada 20 Agustus 2026.
Ketiganya dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi, maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkap Indra Waspada.
Reporter: Mulyadi – Editor : Aas Arbi











