• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar, Polda Banten Tahan Mantan Lurah Serang dan Pensiunan PNS

Fahmi by Fahmi
Senin, 24 Agustus 2026 08:47
in Hukum
0
Kasus Dugaan Mafia Tanah Rp24 Miliar, Polda Banten Tahan Mantan Lurah Serang dan Pensiunan PNS

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Holid Arman saat akan dilakukan penahanan.

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Lurah Serang Jainudin dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Holid Arman ditahan penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar.

“Ya, sudah dilakukan penahanan (Jainudin dan Holid Arman-red),” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Agustus 2026.

Jainudin ditahan sejak Selasa (18/8/2026). Sedangkan Holid Arman ditahan sehari kemudian, Rabu (19/8/2026).

“Tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kesatu yang kemudian dilakukan penahanan,” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.

Dalam kasus ini, selain Jainudin dan Holid Arman, penyidik juga menetapkan Abdul Wahab sebagai tersangka. Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Abdul Wahab.

“Tersangka ada tiga orang,” kata mantan Kapolresta Serang Kota tersebut.

Jainudin, Holid Arman, dan Abdul Wahab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (6/8/2026). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus di Polda Banten.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus dugaan mafia tanah ini bermula ketika Holid Arman selaku ahli waris Arman mengurus dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025.

Ada beberapa dokumen yang diterbitkan Jainudin, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, penguasaan fisik, dan keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan data baku tanah Arman Blok 002, Kohir 1907 yang terletak di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang. Sementara itu, objek tanah milik ahli waris Iskandar berada di Kohir 1319. Lokasi kedua bidang tanah tersebut berjarak sekitar 1 kilometer.

Untuk mengurus dokumen tanah seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut di kelurahan, Holid Arman diduga datang bersama Abdul Wahab. Agar lahan tersebut dapat beralih kepemilikan, Abdul Wahab dan Holid Arman melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selanjutnya, berdasarkan PPJB tersebut, Abdul Wahab diduga menggunakan alat berat untuk melakukan penggusuran di lahan yang ditaksir mencapai Rp24 miliar tersebut.

“Penggusuran ini dilakukan pada November 2025 lalu,” ujar pelapor yang juga kuasa hukum ahli waris Iskandar, E. Karmana.

Ahli waris Iskandar yang melihat kejadian tersebut sempat melaporkannya ke Polda Banten. Namun, laporan itu tidak dilanjutkan ke proses penyidikan karena dianggap belum cukup bukti.

Pada Selasa (26/5/2026), ahli waris Iskandar kembali membuat laporan baru dengan menyerahkan bukti tambahan.

“Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” kata Karmana.

Sementara itu, pascapenetapan tersangka, kuasa hukum Jainudin, Holid Arman, dan Abdul Wahab, Yerry Nababan, menyoroti dibukanya kembali kasus tersebut melalui laporan polisi baru.

Menurut dia, apabila pelapor keberatan terhadap penghentian penyelidikan, seharusnya perkara tersebut dilanjutkan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan membuat laporan baru.

Ia merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 serta Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, keberatan terhadap penghentian penyelidikan dapat ditindaklanjuti melalui gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau ada keberatan daripada pelapor atas penghentian penyelidikan, maka dilakukan gelar perkara. Jadi bukan dengan cara bikin LP baru,” katanya beberapa waktu lalu.

Yerry juga menjelaskan bahwa terhadap LP sebelumnya tidak diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), melainkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).

Menurut dia, penggunaan LP baru atas peristiwa yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum bagi pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Di sini tindakan penyidik ini tidak memberikan asas kepastian hukum kepada para tersangka,” ujarnya.

Yerry juga menyinggung prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power serta apa yang disebutnya sebagai “penyelundupan prosedur”.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi 

Tags: Kelurahan SerangMafia TanahMafia Tanah Polda BantenPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penalti Szoboszlai Menit ke-99 Selamatkan Liverpool dari Kekalahan

Next Post

Jojo Putus Penantian 26 Tahun, Indonesia Kembali Punya Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

Next Post
Jojo Putus Penantian 26 Tahun, Indonesia Kembali Punya Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

Jojo Putus Penantian 26 Tahun, Indonesia Kembali Punya Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Konsep Otomatis

Komplotan Spesialis Curi Pikap Dibekuk Polda Banten, Beraksi di 14 Lokasi 

by Fahmi
Senin, 24 Agustus 2026 10:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Komplotan spesialis pencurian mobil pikap diringkus personel Resmob Ditreskrimum Polda Banten. Para pelaku diduga terlibat dalam pencurian...

Enam Sekolah Mundur dari PSG, Dewan Soroti Biaya Operasional

Enam Sekolah Mundur dari PSG, Dewan Soroti Biaya Operasional

by Yusuf Permana
Senin, 24 Agustus 2026 10:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Mundurnya enam sekolah swasta dari Program Sekolah Gratis (PSG) Banten menjadi perhatian DPRD Banten. Persoalan biaya operasional...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.