SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyerapan bantuan keuangan (bankeu) desa dari Pemerintah Provinsi Banten masih tergolong rendah. Memasuki triwulan III 2026, realisasi pencairan baru mencapai 38 persen dari total 1.238 desa yang tersebar di Provinsi Banten.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten mengakui rendahnya serapan tersebut menjadi perhatian karena waktu pelaksanaan program semakin terbatas.
Kepala DPMD Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, angka 38 persen merupakan agregat pencairan bankeu desa di seluruh wilayah Banten. Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang disebut menjadi daerah dengan persentase pencairan relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.
“Secara agregasi se-Provinsi Banten baru 38 persen. Ini masuk triwulan III jadi kita masih deg-degan,” kata Gunawan, Selasa 25 Agustus 2026.
Gunawan menjelaskan, setiap desa memperoleh bankeu dari Pemprov Banten sebesar Rp120 juta. Namun, pencairan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Salah satu kendala utama adalah belum selesainya surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun sebelumnya oleh sejumlah pemerintah desa.
Menurut Gunawan, sistem pencairan akan menolak proposal baru apabila kewajiban pertanggungjawaban anggaran sebelumnya belum diselesaikan.
“Sekarang ini keterlambatan itu karena kepala desa tidak memfokuskan terhadap pertanggungjawaban SPJ. Jadi kalau mereka banyak yang mengirim ke kita, sistem nolak karena proposal masuk ke kita tapi SPJ tahun sebelumnya belum masuk,” ujarnya.
DPMD Banten terus mendorong pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa mempercepat penyelesaian administrasi. Camat juga diminta aktif memantau perkembangan pencairan dan pelaksanaan program di wilayah masing-masing.
Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi ke sejumlah kabupaten bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan DPMD kabupaten.
“Kita sudah dua kali monev ke teman-teman APDESI di kabupaten-kabupaten dan perwakilan DPMD masing-masing untuk melihat itu,” katanya.
Menurut Gunawan, keterlambatan pencairan bukan berarti bankeu tidak dapat disalurkan. Namun, semakin lambat administrasi diselesaikan, semakin sempit waktu desa melaksanakan program.
“Bukan tidak bisa, bisa, hanya saja mepet antara program kerja yang disampaikan desa dengan proses mereka melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.
DPMD Banten berharap seluruh desa segera menyelesaikan kewajiban administrasi sehingga pencairan bankeu dapat dipercepat dan program yang telah direncanakan tetap terlaksana.
Editor: Abdul Rozak












