LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak meminta Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan tersebut mencuat menyusul pemeriksaan sejumlah saksi oleh Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak, Rizki Dwi Saputra, menilai pemeriksaan saksi terkait dugaan jual beli titik lokasi dapur MBG dan pengadaan wadah makan atau ompreng perlu dikawal secara serius.
Menurutnya, proses hukum tersebut penting untuk memastikan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan program MBG dapat dibuka secara terang, termasuk apabila terdapat pihak-pihak di Kabupaten Lebak yang terlibat.
Rizki mengatakan langkah Kejagung dalam memperkuat pembuktian perkara tersebut patut mendapat dukungan dari masyarakat.
Namun, ia meminta proses penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, melainkan dilanjutkan dengan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran transaksi yang berkaitan dengan dugaan jual beli titik dapur MBG.
“Hari ini kami mendorong Kejaksaan Agung beserta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan yang komprehensif, transparan, dan berani mengusut aliran dugaan jual beli titik lokasi dapur MBG. Jangan sampai proses penegakan hukum ini terkesan menutup mata atau berhenti pada tingkat pemeriksaan saksi saja,” ujar Rizki kepada RADARBANTEN.CO.ID, 26 Agustus 2026.
Sebagai bentuk pengawasan publik, HMI MPO Cabang Lebak juga tengah mengonsolidasikan rencana aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak.
Aksi tersebut diarahkan untuk mendorong jajaran kejaksaan di daerah agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang tengah ditangani secara berjenjang oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Rizki, pengawasan di tingkat daerah diperlukan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan program MBG dapat berjalan secara terbuka dan tidak terpengaruh kepentingan kelompok tertentu. Ia juga meminta aparat penegak hukum di daerah terus berkoordinasi dengan penyidik Kejagung apabila ditemukan informasi atau indikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rizki mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada intervensi maupun kompromi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan program pemerintah tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lembaga hukum harus berdiri independen dan akuntabel. Jangan ada kompromi atau praktik intervensi dalam penegakan hukum kasus MBG ini, demi memastikan program negara ini benar-benar bersih dan sampai kepada masyarakat,” pungkasnya.

