CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon membidik delapan titik parkir yang selama ini dikelola masyarakat untuk ditata dan dioptimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya berada di depan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) yang disebut belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dishub, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Rabu 26 Agustus 2026 diruang Rapat Asda.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, rapat tersebut membahas kemungkinan penambahan PAD melalui optimalisasi sektor parkir.
“Hari ini membahas kemungkinan penambahan PAD dari sektor parkir,” ujar Dana usai rapat koordinasi.
Menurutnya, pimpinan telah menyampaikan terdapat delapan titik parkir yang perlu segera ditindaklanjuti mekanisme pengelolaannya.
“Pimpinan menyampaikan ada delapan titik parkir yang harus segera diurus pelaksanaannya,” katanya.
Delapan titik tersebut di antaranya berada di Pasar Kranggot, Blok F, Pasar Merak, RSUD, Jalan Bonakarta, PCI, serta depan Kantor BPKPAD.
Namun, pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan lelang atau menetapkan pengelola. Saat ini, sejumlah aspek regulasi dan status aset masih dalam tahap kajian.
“Kita sedang kaji, regulasinya sudah ada belum karena semuanya tidak boleh keluar dari Permendagri dan Perwal kaitan BMD,” ujarnya.
Dana mengatakan, pemerintah juga harus memastikan dokumen rencana strategis pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) telah tersedia.
Menurutnya, kelengkapan tersebut penting agar pengelolaan parkir tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Termasuk sudah ada belum Renstranya, Renstra pemanfaatan BMD-nya. Kalau belum ada beresiko,” katanya.
Karena itu, seluruh kelengkapan regulasi dan administrasi akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan teknis pengelolaan.
“Dan itu kita lengkapi dulu semuanya, baru kita laksanakan teknis di bawahnya,” tegas Dana.
Dana mengungkapkan, sebagian titik parkir yang masuk dalam kajian saat ini masih dikelola masyarakat. Bahkan, terdapat lokasi yang belum memiliki izin dari Dishub.
“Ada yang dikelola masyarakat, walaupun ada masuk ke Pemkot, walaupun porsinya lebih besar ke masyarakat, nanti kita kaji,” ujarnya.
Salah satu contohnya adalah titik parkir di depan Kantor BPKPAD. Menurut Dana, lokasi tersebut masih dikelola masyarakat dan belum memiliki izin resmi.
“Belum ada. Contoh depan BPKAD itu dikelola oleh masyarakat, enggak ada izin,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan kajian terhadap pengelolaan parkir di sejumlah titik.
Pemkot ingin memastikan aktivitas parkir memiliki dasar hukum dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap PAD.

