SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penarikan kendaraan di wilayah Taktakan, Kota Serang, berujung pada dugaan pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten. Oknum anggota TNI AD Kopda Ridzan alias Ozan diduga membacok Bripda M. Fajar Dwi Prasetya menggunakan kapak.
Akibat kejadian tersebut, Bripda M. Fajar Dwi Prasetya mengalami patah tulang tengkorak sisi kiri dan luka akibat senjata tajam pada lengan bawah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu, 26 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang membacakan surat dakwaan terhadap Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen alias Miki, Gabriel Benediktus Berno, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu.
Kelima terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Bripda M. Fajar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Fitriah, disebutkan Kopda Ridzan alias Ozan berperan menyiapkan senjata tajam berupa kapak dan melakukan pembacokan terhadap korban.
“Peran Ridzan alias Ozan (anggota TNI) adalah menyiapkan senjata tajam berupa kapak, membacok Muhamad Fajar menggunakan kapak ke arah kepala, ke bagian tangan,” kata Fitriah.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/209/VI/2026/RS Bhayangkara yang dibuat dan ditandatangani dokter Donald Rinaldi K., Sp.F., M.H.Kes., luka yang dialami korban disebut dapat menyebabkan kematian.
“Dilakukan rawat inap pada RS Keramat Jati selama empat hari berdasarkan resume medis rawat inap sebagaimana keterangan dari dr. Saleh Mochdar dan dilakukan kontrol rawat jalan sejak tanggal 11 Juni 2026,” ujar Fitriah.
Fitriah menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika para terdakwa bersama sejumlah rekannya, yakni Aldi, Aldo, Charlie, Martin Manuk alias Bento, dan Ignasius yang seluruhnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, menuju Kota Serang.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, para terdakwa bersama rekan-rekannya mendatangi RS Fatimah untuk memantau sebuah mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi A 1315 MZ.
“Diketahui bahwa satu unit kendaraan Daihatsu Xenia terpantau berstatus kredit macet pada perusahaan Toyota Auto Finance (TAF),” kata Fitriah.
Keberadaan sejumlah debt collector tersebut diketahui pihak keamanan rumah sakit. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Winny selaku pemilik kendaraan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, suami Winny, Farizal, datang ke rumah sakit untuk mengambil mobil tersebut. Dalam perjalanan, Farizal bertemu dengan Rian, anggota Brimob Polda Banten, dan meminta bantuan untuk mengambil kendaraan.
Saat Rian membawa mobil keluar dari area parkir, terdakwa Michael bersama Aldo dan Charlie melakukan penghadangan. Mereka menyampaikan bahwa kendaraan tersebut masih memiliki tunggakan.
Perselisihan terkait kendaraan tersebut kemudian berlanjut ke lahan kosong di samping sebuah minimarket di Kelurahan Drangong. Sejumlah anggota Brimob datang untuk melakukan mediasi, namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Situasi kemudian semakin memanas setelah terjadi aksi saling dorong. Para terdakwa bersama Ozan kemudian mengambil senjata tajam berupa kapak bergagang panjang dan parang dari kendaraan.
Melihat senjata tajam tersebut, Farizal bersama anggota Brimob kemudian mundur.
“Farizal bersama rekannya dari anggota Brimob merasa kaget dan mundur sambil berlari yang kemudian dikejar oleh para terdakwa sambil melempar batu,” kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Irawan.
Akibat kejadian tersebut, anggota Brimob Ahmad Yani terkena lemparan batu hingga terjatuh. Ia kemudian diduga dikeroyok dengan pukulan pada bagian badan, wajah, dan kaki.
Sementara itu, anggota Brimob lainnya, M. Fajar Dwi Prasetya, mengalami luka akibat senjata tajam.
“Kemudian setelah M. Fajar Dwi Prasetya berlari ke belakang dibantu oleh teman sesama anggota Brimob yang bernama Riko Renaldi untuk mencari bantuan,” ujarnya.
M. Fajar yang mengalami luka kemudian dibawa ke Klinik Brimob sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Banten.
Setelah kejadian, para terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 262 ayat (3) juncto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka didakwa dengan Pasal 482 ayat (1) juncto Pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Alternatif ketiga, Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Fitriah.
Kuasa hukum para terdakwa, Idawati Pasaribu, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.
Meski demikian, Idawati menilai surat dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia membantah kliennya melakukan perampasan kendaraan.
“Menurut para terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mereka tidak merampas,” katanya.
Idawati juga menegaskan kliennya tidak melakukan pembacokan terhadap korban. Menurutnya, pembacokan dilakukan oleh rekan mereka yang bernama Ozan.
Kendati demikian, Idawati mengakui para terdakwa melakukan pelemparan batu.
“Lemparan itu tidak mengenai korban,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi Kolonel Inf. Hendra Cipta belum memberikan keterangan terkait dugaan pembacokan yang dilakukan Ozan.
Ia mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kasus tersebut.
“Nanti saya cek dulu ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga pukul 19.00 WIB, alumnus Akmil 2002 tersebut belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Ozan sebelumnya telah diamankan petugas Denpom III/4 Serang tak lama setelah kejadian.
Reporter: Fahmi -Editor: Aas Arbi

