TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan aset di lingkungan UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama.
Penegasan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai pengelolaan sejumlah aset serta satuan pendidikan yang memiliki keterkaitan historis dengan UIN Jakarta.
“Saya ingin menegaskan bahwa sebagai Rektor, saya bekerja berdasarkan mandat negara, ketentuan hukum, dan kepentingan institusi. Tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini. Setiap langkah kami lakukan secara kelembagaan, transparan, dan dengan pendampingan hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Asep dalam siaran pers.
Menurutnya, mandat tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Rektor sebagai KPB di lingkungan Kementerian Agama RI. Karena itu, setiap kebijakan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penataan aset yang berkaitan dengan satuan pendidikan dilakukan dengan tetap menjadikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan pemenuhan hak peserta didik sebagai prioritas.
“Proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah tetap menjadi prioritas kami,” katanya.
UIN Jakarta Jelaskan Sejarah Yayasan dan Satuan Pendidikan
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof. Dr. Imam Subchi, M.A. menambahkan, keberadaan yayasan dan satuan pendidikan yang berkaitan dengan UIN Jakarta perlu dilihat dari aspek legal maupun historis.
“Pertama, dari sisi historis, perlu kami jelaskan bahwa yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut memiliki sejarah yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tegas Imam.
Ia menerangkan, sejak awal keberadaan lembaga pendidikan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan institusi pendidikan tinggi untuk menyediakan sarana pendidikan dan pembelajaran bagi peserta didik.
Pada masa itu, sekolah-sekolah tersebut juga memiliki fungsi sebagai bagian dari pengembangan pendidikan dan laboratorium pendidikan yang mendukung proses akademik.
“Sekolah-sekolah tersebut pada awalnya memiliki fungsi yang tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan akademik dan laboratorium pendidikan yang mendukung proses pembelajaran,” ujarnya.
Karena penyelenggaraan satuan pendidikan membutuhkan landasan kelembagaan dan badan hukum, kemudian dibentuk yayasan yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangan, termasuk perubahan struktur kepengurusan.
Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pimpinan UIN Jakarta pada periode sebelumnya juga pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan.
“Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pimpinan UIN Jakarta pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan. Di antaranya adalah para Rektor UIN Jakarta pada periode-periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara yayasan dan institusi UIN Jakarta memiliki sejarah kelembagaan yang panjang,” jelasnya.
Merujuk data tim legal, sejarah keberadaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta salah satunya merujuk pada Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 tanggal 22 April 1964 yang dibuat di hadapan R. Soerojo Wongsowidjojo, Notaris di Jakarta.
Dalam perjalanan kelembagaannya, terdapat ketentuan yang mengatur keterkaitan jabatan Rektor IAIN Jakarta dengan struktur pembinaan yayasan. Rektor IAIN Jakarta ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, sementara Pembantu/Wakil Rektor menjadi anggota Pembina dan Dekan Fakultas Tarbiyah secara ex officio menjadi Ketua Pengurus yayasan.
Keterkaitan historis tersebut kemudian berkembang melalui sejumlah kebijakan kelembagaan. Salah satunya adalah SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelimpahan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Madrasah Pembangunan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Yayasan Syarif Hidayatullah.
Dalam dokumen tersebut, Rektor atas nama Prof. Drs. Ahmad Syadali, M.A. tercatat sebagai Pembina sesuai Akta Nomor 83 Tahun 1988.
Dalam perkembangan berikutnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga mendirikan dan mengelola sejumlah satuan pendidikan, termasuk TK Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga menaungi Madrasah Pembangunan yang difungsikan sebagai lab school Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang kini menjadi UIN Jakarta.
Hak Peserta Didik Tetap Jadi Prioritas
Lebih lanjut, Rektor Asep Jahar dan Wakil Rektor Imam menegaskan bahwa aspek utama dalam proses penataan aset dan kelembagaan adalah memastikan keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Keduanya memastikan UIN Jakarta menempatkan pemenuhan hak peserta didik sebagai prioritas di tengah proses penataan aset dan kelembagaan.
Hal tersebut dilakukan dengan memastikan seluruh proses belajar mengajar tetap berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan.
“Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan harus dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi,” tegas Imam.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, melihat persoalan tersebut secara utuh, objektif, dan proporsional.
“Kami juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Yang sedang kami lakukan adalah menjalankan tanggung jawab negara dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi

