SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima pekerja di Banten yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan sebagian anggota tubuh mendapat pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Return to Work (RTW).
Selain pendampingan untuk kembali bekerja, kelima pekerja tersebut juga memperoleh fasilitas prostesis dan ortosis secara gratis sesuai kebutuhan dan indikasi medis. Fasilitas itu meliputi jari palsu, tangan palsu, hingga alat bantu kaki.
Pendampingan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Kantor Cabang Serang. Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang Robby Oktabaren dan Manajer Kasus Kanwil Banten Hadi Pratikno turut mendampingi kelima peserta.
Kelima pekerja tersebut mengalami kecelakaan kerja dengan dampak serius. Mereka kehilangan sebagian anggota tubuh, mulai dari jari tangan, tangan, hingga kaki.
Salah satu proses pendampingan dilakukan di Rumah Sakit Hermina Ciruas, yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Di rumah sakit tersebut, tiga peserta menjalani pengukuran prostesis dan ortosis. Alat bantu yang disiapkan meliputi jari palsu, tangan palsu, dan alat bantu kaki.
Sementara itu, dua peserta lainnya sebelumnya telah mendapatkan kaki palsu. Namun, alat tersebut masih membutuhkan penyesuaian (adjustment) agar lebih nyaman digunakan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin mengatakan pemberian prostesis dan ortosis merupakan bagian dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Dengan adanya bantuan ortesa dan protesa tersebut, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan,” kata Muhyidin, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Muhyidin, bantuan tersebut bukan sekadar untuk menggantikan fungsi anggota tubuh yang hilang. Fasilitas itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri pekerja agar kembali menjalani aktivitas dan bekerja secara produktif.
Pendampingan BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhenti pada Bantuan Alat
Muhyidin menjelaskan, pendampingan melalui program RTW tidak berhenti setelah peserta mendapatkan prostesis maupun ortosis.
Apabila pekerja masih membutuhkan dukungan untuk dapat kembali bekerja secara maksimal, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelatihan kerja dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Program RTW juga melibatkan perusahaan tempat peserta bekerja. Pemberi kerja didorong tetap mempekerjakan pekerja yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
“Tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja,” jelasnya.
Program RTW mencakup kecelakaan yang terjadi saat pekerja berada di tempat kerja, dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja, serta ketika menjalankan tugas kedinasan.
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kecacatan dapat memperoleh manfaat RTW apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Di antaranya, pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pemberi kerja tertib membayar iuran.
Peserta juga harus mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan serta mendapatkan rekomendasi dokter penasehat untuk mengikuti program RTW.
Selain itu, pekerja dan pemberi kerja harus bersedia mengikuti program Kembali Kerja atau Return to Work.
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Kembali Produktif
Muhyidin menegaskan, program RTW merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja.
Dia berharap manfaat tersebut dapat membantu pekerja kembali produktif meskipun harus menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik.
“Program Return to Work dari BPJS Ketenagakerjaan akan membantu peserta yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi,” ujarnya.
Muhyidin juga mengimbau perusahaan dan pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mengikuti program perlindungan tersebut.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial dan kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya.
Reporter: Yusuf Permana Editor: Aas Arbi

