SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 2.049 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Serang masuk dalam data terindikasi aktivitas judi online (judol) berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Sosial (Kemensos).
Data tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. Penerima yang masuk dalam data tersebut dinonaktifkan dari kepesertaan bantuan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kota Serang Kusna Ramdhani mengatakan, jumlah 2.049 penerima bansos tersebut merupakan data dari Kemensos. Menurut dia, jumlah tersebut masih dapat berubah mengikuti pemutakhiran data pemerintah pusat.
“Sebelumnya ada 1.500 orang yang terdeksi judol. Sekarang total ada sekitar 2.049 penerima bansos yang terindikasi main judol di Kota Serang ini semakin bertambah, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemensos,” kata Kusna kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 1 September 2026.
Kusna menjelaskan, penerima yang masuk dalam data tersebut dinonaktifkan dari kepesertaan bantuan. Kebijakan tersebut berlaku terhadap sejumlah program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan tunai yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Mulai saat ini mereka dinonaktifkan, karena bansos harus tepat sasaran. Tidak pantas jika penerima manfaat justru menggunakan bantuan untuk hal yang tidak produktif,” tegasnya.
Menurut Kusna, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan.
Namun, masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan data tersebut dapat mengajukan sanggah.
“Jadi kebijakanya pusat, jadi mereka yang dinonaktifkan akunya karena memang dari pusat langsung. Namun bagi masyarakat yang tidak merasa, ada sistem sanggah, yang prosesnya bisa juga dibantu Dinsos,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi












