KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penutupan akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan warga di Kampung Rajeg Tegal, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari aktivis Aziz Patiwara.
Aziz mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera turun ke lapangan untuk memastikan status jalan serta menjamin akses masyarakat tetap terlindungi.
“Jangan sampai warga kehilangan jalan yang selama ini mereka gunakan hanya karena muncul kepentingan perusahaan. Pemerintah harus hadir dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Aziz, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Aziz, pemerintah tidak cukup hanya meminta warga menggunakan jalan alternatif apabila akses utama mereka ditutup.
Ia meminta pemerintah memastikan solusi yang diberikan layak dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Jangan warga yang disuruh menggunakan akses lahan pihak swasta, yang nantinya akan bersifat sementara dan bisa berpotensi kegaduhan. Kalau ada persoalan lahan, selesaikan persoalan lahannya. Jangan putus akses masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkab Tangerang membuka informasi terkait status jalan dan tanah yang menjadi lokasi penutupan.
Pemerintah, kata dia, perlu memeriksa dokumen pertanahan, riwayat penggunaan jalan, serta status jalan dalam administrasi desa maupun daerah.
“Kalau perusahaan punya dasar kepemilikan, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau jalan itu memiliki status sebagai akses publik atau jalan desa, pemerintah juga harus menunjukkan dasarnya. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima informasi sepihak,” kata Aziz.
Aziz mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara warga Kampung Rajeg Tegal dan penghuni perumahan yang aksesnya digunakan sebagai jalan alternatif.
“Jangan sampai warga Kampung Rajeg Tegal kemudian berhadapan dengan warga perumahan. Pemerintah harus mencegah konflik seperti itu sejak awal. Cari solusi yang permanen dan adil,” cetusnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Aziz mendorong Pemkab Tangerang menggelar mediasi yang melibatkan warga, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, serta instansi pertanahan.
Ia menilai seluruh pihak perlu duduk bersama untuk memeriksa status tanah dan jalan sebelum menentukan solusi yang dapat menjamin akses masyarakat.
“Duduk bersama, buka dokumen, cek status tanah dan jalannya. Setelah itu tentukan solusi yang menjamin warga tetap punya akses. Sederhana saja: jangan korbankan akses masyarakat demi kepentingan apa pun,” ujarnya.
Aziz menegaskan aktivitas usaha dan investasi tetap dapat berjalan, namun pemerintah harus memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan.
“Investasi boleh berjalan, usaha boleh berkembang, tetapi hak dasar masyarakat juga harus pemerintah lindungi. Jangan sampai pagar berdiri, sementara akses warga justru hilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto pada 10 Agustus 2020 telah menulis surat peryataan bahwa jalan tersebut merupakan jalan desa dan tidak terputus oleh milik seseorang atau pribadi.
Terkait hal tersebut, Yanto mengaku bahwa persoalan ditutupnya jalan tersebut sudah dilakukan mediasi.
“Nanti juga mau di mediasi lagi dengan pihak yang terkait bang,” katanya.
Editor: Agus Priwandono

