SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan Yayasan Cahaya Diri Sejati di Kecamatan Padarincang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, yayasan tersebut belum memiliki perizinan untuk aktivitas pembangunan yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Pemilik sekarang hasil take over dari pemilik sebelumnya, sifatnya perorangan,” ujarnya, Selasa, 1 September 2026.
Wawan menjelaskan, berdasarkan tata ruang wilayah, lokasi tersebut dinilai lebih sesuai untuk pengembangan kegiatan wisata.
Sementara itu, rencana pembangunan untuk lembaga pendidikan disebut akan dilakukan di lokasi lain.
“Rencana untuk pendidikannya bukan di titik itu tapi di titik yang lain. Kalau melihat aspek pola ruangnya sangat memungkinkan untuk objek wisata,” tegasnya.
Atas hasil peninjauan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Serang meminta pihak yayasan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan.
Wawan juga meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga proses perizinan rampung.
“Pertama PKKPR-nya, lalu setelah itu membuat PBG-nya untuk melengkapi itu. Kalau untuk NIB-nya dibuat di awal,” tegasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani – Editor: Aas Arbi

