KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjalankan tugas di wilayah kerja Kabupaten Tangerang.
Pelantikan berlangsung di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Rabu, 2 September 2026.
Empat PPAT yang dilantik yakni Paramita Widya, S.H., M.Kn., Sri Sudarsih, S.H., M.Kn., Nanda Firmansyah, S.H., M.Kn., dan Gergorius Satria Matriatmoko, S.H., M.Kn.
Didik mengatakan, PPAT memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta para PPAT yang baru dilantik menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan profesionalisme, integritas, kecermatan, transparansi, dan tanggung jawab.
“Saya berharap PPAT yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Didik, Kamis, 3 September 2026.
Menurutnya, tertib administrasi pertanahan perlu terus dijaga untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan optimal. Hal tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan.
Pelantikan empat PPAT tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan PPAT dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Didik berharap para PPAT yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal dengan tetap mengedepankan profesionalisme, integritas, serta kepastian hukum.
“Dengan pelantikan itu, para PPAT diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda

