SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi perusahaan-perusahaan membuang limbah secara sembarangan.
Hal ini menyusul temuan Potasiom-40 yang dibuang secara sembarangan dan mencemari areal persawahan di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande. Pasalnya, Potasium-40 masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga tidak boleh dibuang sembarangan.
Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, meminta kepada DLH Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kandungan Potasium dan potensi bahaya yang ditimbulkan akibat adanya cemaran zat tersebut.
“Harus dipastikan kadar nya itu berapa harus dipastikan. Lalu ke dua DLH harus melakukan investigasi untuk mencari tahu perusahaan mana yang membuang limbah B3 sembarangan,” katanya, Sabtu 5 September 2026.
Ia mengatakan, apabila upaya tersebut dilakukan, maka pemerintah bisa melakukan langkah-langkah preventif dan penanganan yang tepat untuk menindaklanjuti kondisi yang ditemukan.
“Sehingga tidak melebar kemana-mana. Karena pasti ada dampak akibat pembuangan potasium ini, makanya harus dicari langkah-langkah yang tepat,” ujarnya.
Anas meminta, DLH juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar mereka tidak berani membuang limbah apalagi limbah B3 secara sembarangan.
Mengingat, kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi di wilayah Cikande. Sebelumnya, bahkan ada temuan radio aktif yakni ceaium-137 yang sangat menggemparkan.
“Ini yang kita khawatirkan, masih saja ada industri yang membuang limbahnya sembarangan. Makanya kita minta agar pengasawan yang dilakukan oleh DLH untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan tersebut terulang, maka pihaknya bersama Pemkab Serang saat ini tengah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup dan aturan soal limbah B3.
“Ini belum di ketuk palu masih dirampungkan. Pembahasannya sudah selesai, tinggal di review ke provinsi, baru setelah itu di ketok palu,” tegasnya.
Nantinya ada sanksi yang disiapkan bagi perusahaan-perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Ini tentunya sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang nakal.
