• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Mafia Tanah Rp 24 Miliar, Mantan Lurah Serang dan Pensiunan PNS Akui Perbuatannya

Fahmi by Fahmi
Senin, 7 September 2026 10:28
in Hukum
0

Pensiunan pegawai negeri Holid Arman saat akan dilakukan penahanan

0
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Lurah Serang, Jainudin dan pensiunan pegawai negeri Holid Arman telah mengakui mencaplok lahan milik ahli waris Iskandar di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang senilai Rp 24 miliar.

Pengakuan kedua tersangka kasus dugaan mafia tanah itu disampaikan dihadapan penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten.

“Sudah membuat pernyataan (Jainudin dan Holid-red) bahwa tanah yang diklaim tersebut bukan milik dia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan belum lama ini.

Jainudin dan Holid telah ditahan di Rutan Polda Banten pada Selasa dan Rabu (18-19/8/2026) lalu. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Dua orang yang pertama sudah diamankan,” kata Dian.

Selain Jainudin dan Holid, penyidik juga telah menahan oknum pengacara Abdul Wahab. Warga Kota Serang itu ditahan sejak Senin (31/8/2026). “Dia (Wahab-red) datang sendiri (ke Polda Banten-red),” ujar Dian.

Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiga tersangka ini berawal pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, Holid selaku ahli waris Arman mengurus dokumen pertanahan dengan menggunakan data baku tanah Arman di Blok 002 atau Kohir 1907 di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang.

Tanah yang diurus dokumennya tersebut berada di Lingkungan Cikulur Jelawe atau di Kohir 1319 milik ahli waris Iskandar. Untuk memuluskan pencaplokan tanah tersebut, Holid mengurus dokumen pertanahan dengan menemui Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang.

Jainudin pun kemudian menerbitkan sejumlah dokumen pertandingan. Diantaranya, surat keterangan tidak sengketa, penguasaan fisik serta keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Selanjutnya, berbekal dokumen tersebut, Holid bersama Wahab melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah milik ahli waris Iskandar. Atas dasar PPJB itu, Wahab diduga mengerahkan alat berat untuk melakukan penggusuran di tanah dengan luas sekitar 8.600 meter persegi tersebut. “Penggusuran ini dilakukan pada November 2025 lalu,” ujar kuasa hukum ahli waris Iskandar, E. Karmana.

Ahli waris Iskandar yang menyaksikan kejadian itu protes dan melaporkannya ke Polda Banten. Namun laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan karena dinilai kurang cukup bukti.

Kemudian, pada Selasa 26 Mei 2026 ahli waris Iskandar membuat laporan baru dengan menyerahkan bukti tambahan. “Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” tutur Karmana.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Kelurahan SerangMafia TanahMafia Tanah Polda BantenPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Cup U-17 Dibuka, Bidik Talenta Lokal ke Persita dan Timnas

Next Post

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

Next Post

Hari Pelanggan Nasional: BRI Tegaskan Komitmen Hadir dan Tumbuh Bersama Nasabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Beli Titik SPPG

Diduga Oknum BGN Lakukan Jual Beli Titik Pendirian Dapur SPPG, Per Dapur Rp500 Juta

by Nurandi
Kamis, 10 September 2026 16:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Diduga oknum dari pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan transaksi jual beli pendirian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan...

musim tanam Banten

El Niño Berlanjut hingga Oktober, Musim Tanam Petani Banten Terancam Mundur

by Yusuf Permana
Kamis, 10 September 2026 16:37
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ancaman El Niño yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026 mulai mengubah kalender pertanian di Banten. Musim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.