SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Lurah Serang, Jainudin dan pensiunan pegawai negeri Holid Arman telah mengakui mencaplok lahan milik ahli waris Iskandar di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang senilai Rp 24 miliar.
Pengakuan kedua tersangka kasus dugaan mafia tanah itu disampaikan dihadapan penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten.
“Sudah membuat pernyataan (Jainudin dan Holid-red) bahwa tanah yang diklaim tersebut bukan milik dia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan belum lama ini.
Jainudin dan Holid telah ditahan di Rutan Polda Banten pada Selasa dan Rabu (18-19/8/2026) lalu. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Dua orang yang pertama sudah diamankan,” kata Dian.
Selain Jainudin dan Holid, penyidik juga telah menahan oknum pengacara Abdul Wahab. Warga Kota Serang itu ditahan sejak Senin (31/8/2026). “Dia (Wahab-red) datang sendiri (ke Polda Banten-red),” ujar Dian.
Kasus dugaan mafia tanah yang menjerat ketiga tersangka ini berawal pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, Holid selaku ahli waris Arman mengurus dokumen pertanahan dengan menggunakan data baku tanah Arman di Blok 002 atau Kohir 1907 di Cikepuh Masjid, Kelurahan Serang.
Tanah yang diurus dokumennya tersebut berada di Lingkungan Cikulur Jelawe atau di Kohir 1319 milik ahli waris Iskandar. Untuk memuluskan pencaplokan tanah tersebut, Holid mengurus dokumen pertanahan dengan menemui Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang.
Jainudin pun kemudian menerbitkan sejumlah dokumen pertandingan. Diantaranya, surat keterangan tidak sengketa, penguasaan fisik serta keterangan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Selanjutnya, berbekal dokumen tersebut, Holid bersama Wahab melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah milik ahli waris Iskandar. Atas dasar PPJB itu, Wahab diduga mengerahkan alat berat untuk melakukan penggusuran di tanah dengan luas sekitar 8.600 meter persegi tersebut. “Penggusuran ini dilakukan pada November 2025 lalu,” ujar kuasa hukum ahli waris Iskandar, E. Karmana.
Ahli waris Iskandar yang menyaksikan kejadian itu protes dan melaporkannya ke Polda Banten. Namun laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan karena dinilai kurang cukup bukti.
Kemudian, pada Selasa 26 Mei 2026 ahli waris Iskandar membuat laporan baru dengan menyerahkan bukti tambahan. “Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Juli 2026,” tutur Karmana.
Editor: Abdul Rozak

