CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya membawa 101 ekor burung ke luar negeri menggunakan penerbangan internasional digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Ratusan burung tersebut dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW. Satwa itu dikemas dalam 15 koli kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa menuju Sri Lanka.
Pengungkapan pengiriman burung tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan terpadu di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sabtu 5 September 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa hidup yang dibawa oleh NRRW. Setelah dilakukan pendataan dan identifikasi awal, jumlah burung yang ditemukan mencapai 101 ekor.
Burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa jenis Sepah Raja dan Perkici termasuk burung yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Duma Sari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu yang dilakukan sejumlah instansi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Duma.
Setelah pengungkapan tersebut, Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan, serta penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, seluruh burung yang diamankan menjalani sejumlah pemeriksaan. Petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, hingga verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status masing-masing satwa sekaligus menentukan bentuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan lalu lintas satwa di pintu keluar-masuk negara, khususnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pengawasan terpadu diperlukan untuk mencegah perdagangan maupun pengiriman satwa yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi melanggar ketentuan konservasi.
Editor Daru
