• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Gelapkan Barang untuk Liburan ke Bromo, Supervisor Informa Cilegon Center Mall Didakwa Rugikan Perusahaan Rp97 Juta

Fahmi by Fahmi
Selasa, 8 September 2026 07:19
in Hukum
0
Gelapkan Barang untuk Liburan ke Bromo, Supervisor Informa Cilegon Center Mall Didakwa Rugikan Perusahaan Rp97 Juta

Terdakwa Oktha Muhammad Rizal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

0
SHARES
926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oktha Muhammad Rizal, supervisor PT Home Center Indonesia Retail (Informa) Cilegon Center Mall (CCM), didakwa melakukan penggelapan barang milik perusahaan senilai Rp97,066 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 7 September 2026, Oktha mengaku uang hasil penjualan barang yang digelapkannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Bromo.

“Buat travelling ke Bromo,” ujar Oktha di hadapan majelis hakim PN Serang yang diketuai Bony Daniel.

Selain untuk berlibur, uang hasil penggelapan juga digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penggelapan tersebut dilakukan saat kondisi toko sedang ramai.

“Biasanya Sabtu-Minggu waktu ramai, keluarin barang, habis itu diambil,” katanya dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Rima.

Oktha diketahui telah bekerja di Informa sejak 4 Juni 2018. Ia menjabat sebagai product specialist atau supervisor di departemen/zona matras.

Dalam posisi tersebut, Oktha memiliki tugas memeriksa kondisi dan jumlah stok barang, memastikan kesesuaian stok fisik dengan data dalam sistem, serta mengawasi pengelolaan barang di departemennya.

Namun, kewenangan tersebut justru dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sejumlah barang milik perusahaan. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB, saat petugas bagian logistik telah pulang sehingga kondisi relatif sepi.

“Total barang ada 30, nilainya Rp97 juta,” ujarnya.

Barang yang diambil terdakwa terdiri atas berbagai jenis bedding set, bantal, rak, tempat sampah, kursi, karpet, hingga standing mirror.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan terdakwa di depan loading lift lantai satu. Selanjutnya, barang dijual kepada konsumen yang sebelumnya telah berkomunikasi atau membuat janji dengan terdakwa.

“Sudah ada pembeli yang dekat dengan saya,” akunya.

Atas perbuatannya, Oktha dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya berusaha tidak kabur, saya kooperatif,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Bony Daniel kemudian meminta terdakwa menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Menurut Bony, tindakan terdakwa didorong oleh gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilannya.

“Kenapa ini terjadi, karena gaya hidup saudara. Pendapatan Rp6 juta (sebulan) tidak seimbang dengan pengeluaran,” kata Bony.

Dalam sidang tersebut, Bony juga meminta agar bukti surat terkait niat baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian perusahaan dilampirkan dalam perkara.

Menurut Bony, bukti tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Silakan dilampirkan surat penawaran ganti rugi Rp30 juta tadi, nanti akan dijadikan pertimbangan,” tuturnya.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

Tags: Cilegon Center MallPengadilan Negeri Serangpenggelapan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Anak Krakatau Menguji Mental Kita

Next Post

Modal STNK Palsu, Mobil Mewah Rental Digadai Ratusan Juta

Next Post
Modal STNK Palsu, Mobil Mewah Rental Digadai Ratusan Juta

Modal STNK Palsu, Mobil Mewah Rental Digadai Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-78 Polwan, Polda Banten Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

HUT ke-78 Polwan, Polda Banten Tekankan Dampak Nyata bagi Masyarakat

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 08:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar syukuran Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026 di Aula Gawe...

Polda Banten Didorong Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Polda Banten Didorong Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 08:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengikuti Asistensi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Aula Rupatama Polda...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.