SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oktha Muhammad Rizal, supervisor PT Home Center Indonesia Retail (Informa) Cilegon Center Mall (CCM), didakwa melakukan penggelapan barang milik perusahaan senilai Rp97,066 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 7 September 2026, Oktha mengaku uang hasil penjualan barang yang digelapkannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berlibur ke Bromo.
“Buat travelling ke Bromo,” ujar Oktha di hadapan majelis hakim PN Serang yang diketuai Bony Daniel.
Selain untuk berlibur, uang hasil penggelapan juga digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penggelapan tersebut dilakukan saat kondisi toko sedang ramai.
“Biasanya Sabtu-Minggu waktu ramai, keluarin barang, habis itu diambil,” katanya dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Rima.
Oktha diketahui telah bekerja di Informa sejak 4 Juni 2018. Ia menjabat sebagai product specialist atau supervisor di departemen/zona matras.
Dalam posisi tersebut, Oktha memiliki tugas memeriksa kondisi dan jumlah stok barang, memastikan kesesuaian stok fisik dengan data dalam sistem, serta mengawasi pengelolaan barang di departemennya.
Namun, kewenangan tersebut justru dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sejumlah barang milik perusahaan. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB, saat petugas bagian logistik telah pulang sehingga kondisi relatif sepi.
“Total barang ada 30, nilainya Rp97 juta,” ujarnya.
Barang yang diambil terdakwa terdiri atas berbagai jenis bedding set, bantal, rak, tempat sampah, kursi, karpet, hingga standing mirror.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan terdakwa di depan loading lift lantai satu. Selanjutnya, barang dijual kepada konsumen yang sebelumnya telah berkomunikasi atau membuat janji dengan terdakwa.
“Sudah ada pembeli yang dekat dengan saya,” akunya.
Atas perbuatannya, Oktha dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Saya berusaha tidak kabur, saya kooperatif,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Bony Daniel kemudian meminta terdakwa menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran. Menurut Bony, tindakan terdakwa didorong oleh gaya hidup yang tidak seimbang dengan penghasilannya.
“Kenapa ini terjadi, karena gaya hidup saudara. Pendapatan Rp6 juta (sebulan) tidak seimbang dengan pengeluaran,” kata Bony.
Dalam sidang tersebut, Bony juga meminta agar bukti surat terkait niat baik terdakwa untuk mengembalikan kerugian perusahaan dilampirkan dalam perkara.
Menurut Bony, bukti tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Silakan dilampirkan surat penawaran ganti rugi Rp30 juta tadi, nanti akan dijadikan pertimbangan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi

