KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, mengkritik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terkait pendataan objek pajak dan pemetaan bidang tanah.
Kritik tersebut disampaikan Bimo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2026).
Bimo mempertanyakan keseriusan Bapenda dalam menyelesaikan peta blok di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Bimo, pendataan pajak tidak cukup hanya mengandalkan Nomor Objek Pajak (NOP). Data tersebut, kata dia, harus terhubung dengan bidang tanah dan lokasi yang jelas.
“Ini kan Bapenda sebagai instansi yang menarik upeti, menarik pajak, kok belum punya peta bidang yang jelas yah, Bapenda harus menyelesaikan pemetaan satu Kabupaten Tangerang, pemetaan peta blok,” cetus Bimo dalam RDP tersebut.
Ia juga meminta Bapenda memaparkan sejauh mana pendataan objek pajak yang telah dilakukan, termasuk luas wilayah yang sudah memiliki peta blok serta bidang tanah yang telah terhubung dengan NOP.
“Simpel aja yah, dari 100 persen wilayah, berapa luas wilayah kita yang terdata dalam sistem Bapak? Berapa yang sudah ada peta bloknya, yang sudah per ID bidang, per NOP? Dan berapa PR yang belum selesai?” tanyanya.
Dalam RDP tersebut, Bapenda yang diwakili Kepala Bidang PBB, Achmad Dadang Suhendar, belum menyampaikan angka pasti mengenai capaian pemetaan bidang. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali.
“Kita akan lakukan pengecekan lagi, berapa yang sudah ada peta,” ujar Dadang.
Bimo menilai persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan.
Ia mempertanyakan sistem pendataan yang memungkinkan penerimaan pajak tetap berjalan berdasarkan NOP, luas tanah, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sementara lokasi bidang tanah belum sepenuhnya tergambar secara jelas.
Menurutnya, ketidakjelasan pemetaan berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi masalah kepemilikan, waris, maupun perbedaan data pertanahan.
Bimo juga menyoroti kondisi di masyarakat yang terkadang tidak mengetahui perkembangan administrasi perpajakan terhadap tanah atau bangunan yang mereka miliki.
Ia mencontohkan objek pajak yang telah dibayarkan selama puluhan tahun oleh pemilik sebelumnya. Setelah pemilik meninggal dunia dan tanah diwariskan kepada ahli waris, persoalan dapat muncul karena tidak semua anggota keluarga mengetahui status administrasi maupun kewajiban pajaknya.
“Di keluarga saya aja pada hitung-hitungan. ‘Yang bayar mah yang Kakak ajalah yang nempatin rumah, kan bisa begitu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Bimo meminta Pemkab Tangerang tidak hanya melihat persoalan pajak dari sisi penagihan, tetapi juga memastikan akurasi data serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mendorong adanya integrasi data pertanahan dan perpajakan sehingga setiap NOP dapat diketahui secara jelas lokasi dan bidang tanahnya.
“Di sini kita harus jadi pionir,” tegas Bimo.
Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi

