CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menata kembali kawasan industri dan permukiman.
Penataan tersebut dilakukan agar perkembangan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, penyusunan RTRW Kota Cilegon 2026 dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Hal itu disampaikan Robinsar usai menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Cilegon 2026 di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis 10 September 2026.
“Pertama dalam rangka penyusunan RTRW Kota Cilegon, tentunya ini menyerap aspirasi dari kalangan masyarakat, akademisi, industri supaya menghasilkan masukan-masukan konstruktif,” kata Robinsar.
Menurutnya, revisi RTRW juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan investasi di masa mendatang.
Namun, pengembangan investasi tidak boleh mengesampingkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pemkot, kata Robinsar, ingin memastikan pembangunan di Kota Cilegon tetap memperhatikan lingkungan yang bersih, layak, dan nyaman bagi masyarakat.
“Dan juga mengakomodir investasi ke depan, tapi juga tidak mengesampingkan perihal lingkungan yang bersih, layak, dan juga lingkungan yang nyaman untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyesuaian diperlukan agar kegiatan investasi maupun pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tata ruang yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, Pemkot Cilegon berharap pembangunan dapat berlangsung lebih tertata.
Selain investasi, revisi RTRW juga diarahkan untuk meminimalisasi dampak bencana.
Robinsar mengatakan, aspek kebencanaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam penataan ruang Kota Cilegon.
Dengan begitu, kawasan yang memiliki risiko tertentu dapat ditata berdasarkan fungsi dan peruntukannya.
“Supaya semuanya tertata dengan baik. Dengan nanti adanya perubahan RTRW, nanti juga meminimalisir dampak bencana yang ada,” katanya.
Robinsar menegaskan, revisi RTRW juga akan memperjelas pembagian kawasan industri dan permukiman.
Menurutnya, kegiatan industrialisasi perlu dilokalisasi pada kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
Hal itu agar aktivitas industri tidak mengganggu kawasan yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat.
“Dan melokalisir perihal industrialisasi agar semuanya di tempatnya masing-masing, tidak mengganggu titik-titik yang harus buat masyarakat tapi untuk industri itu tidak boleh,” ujarnya.
Ia menilai, penataan tersebut penting untuk menciptakan kepastian ruang bagi masyarakat maupun investor.
Kawasan industri dapat berkembang sesuai peruntukannya, sementara kawasan permukiman tetap terlindungi dari aktivitas industri yang tidak sesuai.
Editor Daru

