KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengamankan empat unit sepeda motor dalam operasi pencegahan aksi balap liar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu 13 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari empat motor yang diamankan tersebut, dua di antaranya tidak dilengkapi nomor polisi.
Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di kawasan bundaran Puspemkab Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan serta meresahkan masyarakat.
“Iya alhamdulilah, kegiatan ini untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekaligus membahayakan,” ujar Fery.
Ia mengungkapkan, saat petugas tiba di lokasi, sejumlah remaja diduga tengah bersiap melakukan aksi balap liar.
Dimana, petugas kemudian melakukan penindakan sehingga aksi tersebut berhasil dicegah.
Empat unit sepeda motor selanjutnya dibawa ke Satlantas Polresta Tangerang untuk diamankan. Sementara para pengendara diberikan sanksi tilang.
“Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balap liar,” katanya.
Fery menegaskan, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut juga melanggar aturan lalu lintas dan menimbulkan keresahan.
Satlantas Polresta Tangerang, kata Fery, akan terus melakukan operasi serupa untuk mencegah aksi balap liar.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya aksi balap liar maupun kegiatan lain yang meresahkan.
“Kami imbau kepada masyarakat segera laporkan apabila mengetahui atau melihat ada aksi balap liar atau kegiatan yang meresahkan, kami akan tindaklanjuti,” imbaunya.
Editor: Bayu Mulyana

